KARYA ILMIAH

Pengarang
Johan Jasin
Subjek
- Ilmu Sosial
Abstrak
Analisis yuridis normative terhadap realitas adanya kewenangan pemerintah membatalkan peraturan daerah saat ini merupakan salah satu problema yang menarik untuk dibahas. Agar kajian tersebut terarah, penulis memfokuskan perhatian pada bagaimana pengaturan kewenangan dimaksud dalam perundang-undangan serta pengawasannya. Kajian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan tehnik analisis penafsiran hukum. Setelah dilakukan analisis, hasilnya menunjukkan bahwa : (a) pengaturan kewenangan pemerintah membatalkan peraturan daerah berbeda antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pedaan itu antara lain terletak pada mekanisme pengawasan, bentuk hukum pembatalan peraturan daerah, dan mekanisme banding terhadap pembatalan peraturan daerah. (b) Kewenangan pemerintah membatalkan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan langkah yang tidak tepat, sebab kewenangan membatalkan secara normatif hanya melalui pengujian peraturan daerah, merupakan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Undang-Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan ketentuan perundang undangan lainya.
Penerbit
Indonesian Journal of Legality of Law
Kontributor
Bosowa University
Terbit
2018
Tipe Material
ARTIKEL
Right
-
Berkas ini telah didownload sebanyak 217 kali
Download