KARYA ILMIAH

Pengarang
Daud Yusuf
Subjek
- Sains
Abstrak
Program pemerintah soal perhutanan sosial dan pemberian setfikasi tanah bagi masyarakat yang belum punya tanah amatlah mulia. Hal itu bukan pencitraan, melainkan amanat Undang-Undang Pokok Agraria No 5/1960. Program ini juga berlangsung di wilayah pesisir. Utamanya bagi petambak garam dan pembudidaya ikan yang tidak lagi memiliki lahan. Namun sayangnya, beberapa lahan pesisir di Indonesia ini telah dikapling oleh perusahaan-perusahaan.. Petambak garam dan pembudidaya ikan tak lagi memiliki lahan produktif. Di Gorontalo pun fenomena ini muncul yang ditandai maraknya pemanfaatan wilayah pesisir buat kepentingan permukiman dan bisnis. Kita memang tak merasakan dampaknya dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang bakal muncul berbagai problem. Mulai dari penumpukan sampah, buangan limbah, abrasi, sedimentasi dan perubahan garis pantai. Ditambah lagi ancaman perubahan iklim akibat kenaikan permukaan air laut dan rob yang bisa menimbulkan banjir. Apakah langkah pemerintah untuk mengatasi hal semacam ini?
Penerbit
Gorontalo Post
Kontributor
-
Terbit
2020
Tipe Material
ARTIKEL
Right
-
Berkas ini telah didownload sebanyak 545 kali
Download