Peneliti
Nur Rasdianah
Jenis Penelitian
Penelitian Dasar
Sumber Dana
PNBP/BLU
Abstrak
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas antara lain menyatakan bahwa dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian di Puskesmas harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian yang merupakan pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan farmasi klinik di puskesmas, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif observatif, yang dilakukan dengan fase survei, dilanjutkan dengan fase observasi dan fase wawancara mendalam. Observasi menggunakan lembar checklist pada puskesmas dan wawancara mendalam pada tenaga kefarmasian. Survei menggunakan teknik convenience sampling. Observasi dan wawancara mendalam dengan teknik maximum variation sampling. Instrumen dikembangkan berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016. Metode analisis data dilakukan secara deskriptif untuk melihat distribusi pelaksanaan pelayanan farmasi klinik. Data kualitatif disajikan secara deskriptif untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat. Waktu penelitain dilakukan pada bulan April – Desember 2021. Lokasi penelitian adalah puskesmas di wilayah propinsi Gorontalo yang dipilih berdasarkan kriteria insklusi dan eksklusi. Alat pengumpul data berupa daftar tilik standar pelayanan kefarmasian di puskesmas. Analisis data dilakukan secara deskriptif.
Berkas ini telah didownload sebanyak 2660 kali