Peneliti
Muh. Kasim
Jenis Penelitian
Penelitian Kerjasama (Pemda, BUMD/N,Swasta)
Sumber Dana
Hibah Pemda/Kerjasama
Abstrak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mengamanahkan bahwa pemerintah kab/kota memiliki kewenangan mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR) yang merupakan atau termasuk kedalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, dalam pemberian IPR, pemerintah kab/kota memiliki kewajiban menyiapkan data dasar atau hasil kajian/survey pendahuluan yang dapat dijadikan acuan dalam pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat. Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut :
a. Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepid an tepi sungai;
b. Mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. Luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektar;
e. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
f. Merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dalam pembentukan WPR maka Dinas Kehutanan dan Pertambangan Provinsi Gorontalo pada Tahun Anggaran 2013 akan melakukan kegiatan penyelidikan/survey potensi mineral logam di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato sebagai kegiatan awal dari serangkaian penyelenggaraan pengelolaan potensi mineral logam. Maksud kegiatan ini adalah untuk melaksanakan survey potensi mineral logam di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya data dan informasi potensi mineral logam di daerah Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato
Berkas ini telah didownload sebanyak 1596 kali