Peneliti
Nurdin
Jenis Penelitian
Penelitian Kerjasama (Pemda, BUMD/N,Swasta)
Sumber Dana
APBD
Abstrak
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi penataan ruangan wilayah Kabupaten Boalemo ke depan adalah untuk mewujudkan wilayah kabuapetn yang produktif dan berkualitas bagi kehidupan dengan memanfaatkan sumberdaya berbasis pertanian dan pariwisata secara efisien serta berkelanjutan yang diwujudkan dalam kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten melalui 8 (delapan) tahap sesuai dengan substansi Raperda.
Strategi penataan ruang meliputi strategi perwujudan pengembangan wilayah, Strategi pengembangan ruang fungsional, strategi pengaturan dan pengendalian, strategi pemantapan prasarana, strategi perwujudan kawasan lindung, strategi perlindungan terhadap manusia dan kegiatannya, strategi peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
2. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo ke depan meliputi rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang terdiri dari sistem pusat kegiatan meliputi sistem perkantoran, sistem pedesaan; dan sistem jaringan wilayah meliputi sistem perasarana utama, sistem prasarana lainya serta rencana struktur tersebut tertuang dalam peta struktur ruang Kabupaten Boalemo;
3. Kelembagaan dan Ketentuan Pidana dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo ke depan, dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor atau antar daerah bidang penataan ruang dibentuk BKPRD melalui penetapan Bupati dengan tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Sedangkan ketentuan pidana memuat sanksi tindak pidana ringan (TIPIRING) dengan kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan penjara dan sebesar-besarnya Rp. 1.000.000,- (satu juta).
Berkas ini telah didownload sebanyak 3409 kali