SKRIPSI

Penulis / NIM
NURUL FATMA THALIB / 1011415070
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK Nurul Fatma Thalib, NIM 1011415070. Analisis Yuridis Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Dalam Perjanjian Outsourcing. Ibu Hj. Mutia Ch. Thalib, SH., M.Hum selaku pembimbing I dan Bapak Suwitno Y. Imran, SH., MH, selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2019. Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Undang â" Undang Dasar 1945 dan Undang â" Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun peraturan â" peraturan ini seperti tidak dipatuhi lagi khususnya oleh perusahaan â" perusahaan outsourcing yang semena â" mena dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dalam perjanjian outsourcing, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif, dikarenakan fokusnya adalah mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, serta menggunakan pendekatan perundang - undangan, pendekatan analisis dan konseptual hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa perusahaan outsourcing yakni PT Prima Karya Sarana Sejahtera telah melakukan kesalahan berat yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Muhammad Rizal Hantulu selaku karyawan outsourcing yang bekerja di Bank BRI Unit Kota Timur, untuk itu apa yang dilakukan oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera sangat bertentangan dengan Undang â" Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Maka diharapkan agar para pihak yang semena â" mena dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diharuskan untuk bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Dan untuk menambah pengetahuan para pekerja atau karyawan diharapkan agar perlu adanya upaya sosialisasi yang komprehensif dan berkesinambungan tentang peraturan perundang - undangan yang terkait dengan penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena melihat kurangnya pengetahuan karyawan sehingga dapat sangat merugikan karyawan itu sendiri. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Sepihak, Outsourcing
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011