SKRIPSI

Penulis / NIM
MUZHAKIR KURNIA SINANDAKA / 1011415102
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 00051085
Abstrak
ABSTRAK Muzhakir Kurnia Sinandaka, Nim 1011415102. Analisis Putusan Nomor 4.33/Pdt.G/2013/PA/Lbt Tentang Pemenuhan Syarat Izin Poligami. Ibu Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., MH selaku pembimbing I dan Ibu Nurvazria Achir, SH., MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2019. Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama islam, dalam melaksanakan perkawinan poligami menjadikan ajaran tersebut sebagai rujukan yang utama. Namun dewasa ini terdapat beberapa kasus terkait perkawinan poligami seperti permohonan poligami yang tidak dikabulkan oleh hakim pengadilan agama maupun permohonan poligami yang ditolak oleh hakim (studi kasus: putusan 4.33/Pdt.G/2013/PA Lbt. tentang izin berpoligami di Pengadilan Agama Limboto) yang menurut hemat penulis putusan tersebut bertentangan dengan aturan yang ada, penulis merujuk pada Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat penelitian dengan judul ANALISIS PUTUSAN NOMOR 4.33/Pdt.G/2013/PA/Lbt TENTANG PEMENUHAN SYARAT IZIN POLIGAMI. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tidak dikabulkannya izin poligami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris yang merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian normatif-empiris merupakan implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara poligami yang diajukan oleh pemohon dengan menggunakan pertimbangan yang dilihat dari sisi Ekonomi Pemohon, Hak Asasi Manusia, Kepastian Hukum, dan Prinsip Keadilan. Adapun faktor-faktor yang membuat hakim menolak permohonan poligami yang diajukan oleh pemohon dikarenakan faktor ekonomi atau penghasilan dari pemohon tidaklah cukup untuk membiayai kedua istri dan anak-anaknya apabila dikabulkan. KATA KUNCI: Perkawinan dan Poligami
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011