SKRIPSI

Penulis / NIM
ALFIANSIH HASAN / 1011415164
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK ALFIANSIH HASAN (NIM : (1011415164) 2019. "EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum dan Pembimbing II : Ismail H. Tomu SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pecandu narkotika dan psikotropika di Lapas Lelas II A Donggala Gorontalo serta untuk mengatahui faktor-faktor apa yang menghambat efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pecandu narkotika dan psikotropika di Lapas Lelas II A Donggala Gorontalo. Hasil penelitian menunjukan, bahwa fungsi hukum sebagai salah satu alat untuk "menghadapi kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan, dari satu cara yang bersifat "pembalasan terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan, yang berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya, dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan akan terus berubah sebagai wadah pembinaan nara pidana untuk pengembalian ke dalam masyarakat. Adapun faktor-faktor apa yang menghambat efektivitas sanksi pidana terhadap pecandu narkotika dan psikotropika di Lapas Kelas II A Donggala Gorontalo sebagai berikut : (1) Faktor hukumnya itu sendiri, (2) Faktor Penegak hokum, (3) Faktor sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum yang terdiri atas minimnya luas lahan, ruang rehabilitasi, ruang isolasi turut mempengaruhi daya tampung yang dimiliki Lapas Kelas II A Donggala Gorontalo dalam menjalankan sanksi pemidanaan terhadap narapidana termasuk didalamnya pecandu narkotika dan psikotropika yang ada di Lapas Kelas II A Donggala Gorontalo (4) Faktor masyarakat dan atau penghuni lapas. Faktor-faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolok ukur dari pada efektivitas penegakan hukum. Kata Kunci: Efektivitas, Pidana, Pecandu Narkotika dan Psikotropika
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011