SKRIPSI

Penulis / NIM
ARIFSYAHPUTRA ALI PADJALI / 271409011
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Abstrak
Arifsyahputra Ali Padjali, Hukum Pidana Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo, Juni 2014. Peran Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Dalam Meminimalkan Penambang Emas Tanpa Izin di Desa Pindol Kecamatan Lolak. Skripsi. Pembimbing I Prof. Dr. Fenty Puluhulawa, SH, MH. dan pembimbing II Moh. R. U. Puluhulawa, SH, M. HUM. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bagaimana peran pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam meminimalkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol Kecamatan Lolak. Tujuan penelitian yaitu untuk mendeskripsikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Dan Untuk mengetahui peran pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam meminimalkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol Kecamatan Lolak. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian hukum empiris atau yuridis empiris. Dari penelitian hukum empiris peneliti memfokuskan penelitian terhadap efektifitas hukum yaitu, dengan meninjau keefektifitas peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara dengan permasalahan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam rangka meminimalkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol Kabupaten Bolaang Mongondow, pihak pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengacu pada Kepmen Pertambangan No. 77/Kpts/M/Pertamb/1973 tentang Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan Galian Emas Di Daerah Bolaang Mongondow Propinsi Sulawesi Utara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dalam meminimalkan Pertambangan Emas Tanpa Izin yakni mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan umum. Pertambangan Emas Tanpa Izin yang berada di Desa Pindol Kabupaten Bolaang Mongondow belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) namun pemerintah Bolaang Mongondow hanya berupaya mengambil tindakan sosialisasi, pemantauan, dan pembinaan bagi para penambang di Desa Pindol Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Kata Kunci: Peran Pemerintah. Bolaang Mongondow. Penambang Emas Tanpa Izin
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011