Penulis / NIM
ARIFSYAHPUTRA ALI PADJALI / 271409011
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Abstrak
Arifsyahputra Ali Padjali, Hukum Pidana Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri
Gorontalo, Juni 2014. Peran Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Dalam
Meminimalkan Penambang Emas Tanpa Izin di Desa Pindol Kecamatan Lolak. Skripsi.
Pembimbing I Prof. Dr. Fenty Puluhulawa, SH, MH. dan pembimbing II Moh. R. U.
Puluhulawa, SH, M. HUM.
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana aktivitas Pertambangan
Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow dan
Bagaimana peran pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam meminimalkan
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol Kecamatan Lolak. Tujuan penelitian
yaitu untuk mendeskripsikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol
Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Dan Untuk mengetahui peran pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow dalam meminimalkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
di Desa Pindol Kecamatan Lolak.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian hukum empiris atau yuridis
empiris. Dari penelitian hukum empiris peneliti memfokuskan penelitian terhadap efektifitas
hukum yaitu, dengan meninjau keefektifitas peraturan perundang-undangan pertambangan
mineral dan batubara dengan permasalahan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pindol,
Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. Hasil penelitian dan pembahasan
menunjukkan bahwa dalam rangka meminimalkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di
Desa Pindol Kabupaten Bolaang Mongondow, pihak pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow mengacu pada Kepmen Pertambangan No. 77/Kpts/M/Pertamb/1973 tentang
Pengaturan Pertambangan Rakyat Untuk Bahan Galian Emas Di Daerah Bolaang Mongondow
Propinsi Sulawesi Utara.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa peran pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara dalam
meminimalkan Pertambangan Emas Tanpa Izin yakni mengeluarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 8 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan pengelolaan
usaha pertambangan umum. Pertambangan Emas Tanpa Izin yang berada di Desa Pindol
Kabupaten Bolaang Mongondow belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat
(WPR) namun pemerintah Bolaang Mongondow hanya berupaya mengambil tindakan
sosialisasi, pemantauan, dan pembinaan bagi para penambang di Desa Pindol Kecamatan Lolak
Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kata Kunci: Peran Pemerintah. Bolaang Mongondow. Penambang Emas Tanpa Izin
Download berkas