SKRIPSI

Penulis / NIM
HALIM NURKAMIDEN / 271409031
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Halim Nurkamiden. 2014. Tinjauan Kriminologi Tindakan Kekerasan Guru terhadap Peserta Didik (studi kasus SMP N 3 Duhiadaa) pembimbing Dian Ekawaty Ismail SH,MH dan Suwitno Y. Imran SH.,MH. Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mengetahui dan menganalisis tindakan kekerasan guru terhadap peserta didik (2) untuk mengetahui dan menganalisis dampak yang di timbulkan dari tindakan guru terhadap peserta didik. Hasil penelitian ini menunjukan (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan Pasal 19 menyebutkan: Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, insipiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik dalam mengembangkan potensi, semua kondisi yang dijelaskan diatas dapat tercapai sangat tergantung kepada para guru yang berperan sangat penting dalam hal penyelenggaraan pendidikan disekolah. (2) dampaknnya tindakan tersebut dapat menimbulkan bekas luka atau memar pada tubuh, bahkan dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan kecacatan permanen yang harus ditanggung seumur hidup oleh si korban. Adapun kekerasan psikis antara lain berupa tindakan mengejek atau menghina, mengintimidasi, menunjukkan sikap atau ekspresi tidak senang, dan tindakan atau ucapan yang melukai perasaan orang lain, menimbulkan perasaan tidak nyaman, bahkan dapat menimbulkan efek traumatis yang cukup lama. Di sarankan (1) Pihak sekolah sebaiknya dapat mewujudkan sekolah yang ramah bagi peserta didik yang berbasis pada hak asasi serta tanpa kekerasan dan merupakan tempat kedua dari peserta didik untuk mendapatkan ilmu, perlindungan. Dan bagi guru di harapkan pelakukan penindakan jangan sampai terperangkap dalam aksi kekerasan dan menjalin komunikasi yang efektif dengan peserta didik, mengenali potensi-potensi peserta didik. (2) adanya kerja sama dan komunikasi secara efektif semua pihak dalam upaya pencegahan tindakan kekerasan kata kunci: Tindakan Kekerasan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011