SKRIPSI

Penulis / NIM
UFIX K. PAUBA / 271409168
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penyelesaian putusan sengketa harta warisan menurut hukum perdata BW di Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian putusan sengketa harta warisan menurut hukum perdata BW di Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku pada Kirab Undang-undang Hukum Perdata dengan dengan prosedur pelaksanaan yaitu 1) menerima berkas dari pihak yang berperkara, 2) membaca dan memahami berkas perkara, 3) memanggil pihak yang berperkara 4) mengumpulkan bukti-bukti 5) menyusun jadwal persidangan, 6) Menyidangkan perkara 7) mengadili perkara dan 9) membuat keputusan. Disarankan kepada pihak yang berperkara agar mengajukan berkas dengan lengkap dan sempurna agar ttidak menyulitkan penyelesaian proses perisidangan di Pengadilan. Disarankan pula kepada pihak yang berperkara bahwa sebelum mengajukan sengketa tanah warisan sebaiknya memahami dulu apakah sengketa tersebut tepat disidangkan di Pengadilan Negeri maupun Pengaddilan Agama. Keyword: Penyelesaian Putusan, Sengketa Harta Warisan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011