SKRIPSI

Penulis / NIM
MILDAM FAKNREZA RASYID / 271411057
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan mengetahui Bagaimana Efektivitas Pasal 35 Peraturan Mentri No. 21 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Gorontalo. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Gorontalo tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo dengan melakukan pencarian data, seperti data primer yang informasinya diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan para narapidana dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo, serta data sekunder yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorotalo berupa data syrat dan tata cara pelaksanaan pemberian cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Gorontalo. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah bersifat yuridis empiris dan objek penelitian di lembaga pemasyarakatan klas IIA Gorontalo. Hasil dari penelitian ini untuk dapat mengetahui efektivitas hukuman yang berlaku di Indonesia terhadap cuti mengunjungi keluarag bagi narapidana tentang syarat dan tata cara mengunjungi keluaraga di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. hal ini dapat dilihat dari pemberian CMK dan kendala-kendala serta upaya yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo. Hasil peneilitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga masih belum berjalan sesuai aturan yang ada, dalam pemberiannya masih ada hambtan - hambatan yang yang di alami Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo dalam pembrian Cuti Mengunjungi Keluarga. Oleh sebab itu dalam mengatasi hambatan - hambatan dalam pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga Lapas telah mengupayakan program untuk mengatasi hambatan yang ada dalam pemberian Cuti Mengunungi Keluarga salah satu program yaitu memberikan pemahaman Cuti Mengunjungi Keluarga terhadap narapidana. Oleh seba itu penulis berpendapat bahwa dalam pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga yang di atur dalam peraturan mentri pasal 35 tahun 2013 sampai saat ini belum berjalan dengan efektif. Kata kunci: Efektivitas, Pelaksanaan pemberian CMK, Tahapan CMK
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011