Penulis / NIM
ERLIS K. MOINTI / 271411074
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur pelaku tindak kejahatan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adikatif serta untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur pelaku tindak kejahatan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adikatif di Kota Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris, sedangkan dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa upaya perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur pelaku tindak kejahatan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adikatif di Kota Gorontalo, diawali oleh adanya laporan dari orang tua atau pengasuh anak pecandu Narkotika ke pihak yang berkompeten dalam hal ini Rumah Sakit Umum Aloe Sobeo atau Badan Narkotika Nasional yang terdekat, sebab kedua lembaga tersebut memiliki wewenang dalam memberikan upaya perlindungan sebagaimana perintah undang-undang, tanpa adanya laporan tersebut pihak rumah sakit atau lembaga yang ditunjuk untuk hal tersebut tidak akan memberiikan upaya perlindungan hukum.
Adapun yang menjadi pengaturan perlindungan hukum bagi anak dibawah umur pelaku tindak kejahatan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adikatif di Kota Gorontalo, tidak lain adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika, khususnya Pasal 55 Ayat (1). Bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum harus didasarkan kepada ketentuan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk didalamnya penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum â" Anak â" Pelaku Narkoba
Download berkas