SKRIPSI

Penulis / NIM
MELISA JULIANTI PRATIWI GOBEL / 271411142
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Skirpsi ini membahas tentang bagaimana kekuatan hukum jual beli hak atas tanah terhadap sengketa warisan dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana kekuatan hukum jual beli hak atas tanah terhadap sengketa warisan dan upaya-upaya apa yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa waris Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, tehnik pengumpulan data dengan cara observasi, telaah dokumentasi dan wawancara serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kekuatan hukum jual beli hak atas tanah terhadap sengketa warisan sudah memiliki kekuatan hukum tetap apabila sengketa tersebut telah mendapatkan putusan dari pengadilan dan dari pihak yang bersengketa sudah tidak melakukan kasai maupun peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan tinggi sebelumnya ke Mahkama Agung. Kedua, Upaya-upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa warisan yaitu: (1) Mengumpulkan bukti berupa dokumen asal usus dari tanah yang bersengketa, (2) Melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa, (3) melakukan suatu kajian mengenai sengketa tanah warisan. Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Jual Beli, Sengketa Warisan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011