Penulis / NIM
MHIYAR MOHAMMAD DJILON / 271412066
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
MHIYAR MOHAMAD DJILON (NIM: 271412066) 2017 "PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 33 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA, BAGI PELAKU USAHA YANG MENGGANTI UANG KEMBALIAN LOGAM DENGAN PERMEN". Pembimbing : Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH.M.Hum., Ismail H. Tomu, SH.MH.
Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Penelitian ini guna mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana pasal 33 ayat (1) undang-undang nomor 7. Tahun 2011 tentang mata uang, bagi pelaku usaha yang mengganti uang kembalian logam dengan permen.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana pasal 33 ayat (1) terhadap pelaku usaha yang mengganti uang kembalian logam dengan permen.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dan empiris. Penelitian normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum dan perbandingan hukum. Sedangkan penelitian empiris adalah suatu sumber pengetahuan yang diperoleh dari observasi atau percobaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana pasal 33 ayat (1) undang-undang nomor 7. Tahun 2011 tentang mata uang, bagi pelaku usaha yang mengganti uang kembalian logam dengan permen belum efektif. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya pelaku usaha yang ditindak padahal banyak pelaku usaha yang mengganti uang kembalian logam dengan permen. Serta masyarakat dalam hal ini adalah konsumen masih mengabaikan hal ini dan tidak menghargai nominal mata uang sendiri.
Kata kunci : Penerapan sanksi, pidana, Pelaku Usaha, uang logam, permen, konsumen
Download berkas