Penulis / NIM
INFANTRI LATAMU / 271412069
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan tindak pidana perjudian di Wilayah Hukum Polsek Batudaa dan Faktor-faktor yang menghambat penyidik dalam penyidikan tindak pidana perjudian di Wilayah Hukum Polsek Batudaa.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, penelitian ini dilakukan di Kec. Batudaa dan Tabongo dengan memilih instansi yang terkait dengan penelitian ini yaitu Polsek Batudaa dengan melakukan wawancara dan pengumpulan data yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana perjudian yakni berdasarkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen pelaksanaan penyidikan tindak pidana. Faktor yang menghambat penyidik dalam penyidikan tindak pidana perjudian yakni dalam hambatan internal kurangnya personil kepolisian khusunya anggota penyidik dipolsek Batudaa, Kurangnya sarana yang memadai bagi penyidik dalam melaksanakan tugas dan hambatan eksternal kurangnya kepedulian dan kesadaran hukum masyarakat akan perjudian, pandangan masyarakat yang terkesan biasa saja terhadap perjudian dan menganggap kasus perjudian bukan perkara besar.
Kata Kunci: Penyidikan, Tindak Pidana Perjudian, Faktor Penghambat
Download berkas