SKRIPSI

Penulis / NIM
ISMI MUTMAINAH LAYA / 271414041
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK ISMI MUTMAINAH LAYA, NIM 271414041, dengan judul skripsi "TINJAUAN SOSIO YURIDIS TERHADAP JUAL BELI TANAH BUDEL DI KOTA GORONTALO". Dibawah bimbingan Ibu Mutia Cherawaty Thalib, SH. M.HUM sebagai pembimbing I dan Bapak Abdul Hamid Tome, SH., MH sebagai pembimbing II. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan sosio yuridis terhadap jual beli tanah budel yang ada di Kota Gorontalo dan untuk menganalisis akibat hukum yang di timbulkan dari jual beli tanah budel yang ada di Kota Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya di lapangan.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara serta observasi dan studi kepustakaan melalui data-data dan buku-buku serta jurnal yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data diperoleh secara kualitatif yang kemudian dianalisis melalui dua tahap yaitu memproduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Kota Gorontalo melakukan perjanjian jual beli terhadap tanah budel tanpa melihat prosedur yang jelas, karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang jual beli tanah warisan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Faktor-faktor yang melatarbelakangi yaitu : Atas dasar ingin memiliki dan keadaan ekonomi. Akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah warisan yang tidak diketahui ahli waris lainnya yaitu pertama Batal demi hukum atau dapat dibatalkan karena melanggar syarat subjektif dan objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 1471 KUHPer dan Pasal 20 UUPA, Namun terhadap pembeli yang beritikad baik yang melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli dan sesuai Pasal 1457 jo Pasal 1988 Nomor 10 Tahun 1961, jual beli tersebut dapat dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang ditunjuk menteri, dilindungi oleh hukum. Kedua Akibat hukum bagi para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik mereka dijual tanpa persetujuan mereka, dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Kata Kunci : Jual beli, Tanah Budel
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011