SKRIPSI

Penulis / NIM
DESRYANI S BOTUTIHE / 271414196
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK DESRYANI S. BOTUTIHE, 271414196, dengan judul skripsi "PERAN BPN PROVINSI GORONTALO DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERTANAHAN DITINJAU DALAM PERATURAN MENTRI AGRARIA NO 11 TAHUN 2016". Dibawah PEMBIMBING 1 NirwanJunus, SH., MHdan PEMBIMBING II Dolot Alhasni Bakung, SH., MH, PROGRAM STUDI ILMU HUKUM, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Peran Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dalam menyelesaikan sengketa tanah ditinjau dalam Peraturan Menteri Agrarian No. 11 tahun 2016 serta untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menjadi kendala atau penghambatpenyelesaian sengketa tanah di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo. Penelitian ini bersifat empiris dengan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian lapangan yakni wawancara dan studi kepustakaan, dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu dengan pengumpulan data, mengkualifikasikan kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan masalah dan tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah. Selanjutnya disajikan secara deskriptif yaitu dengan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian nantinya, sehingga pada akhirnya dapat diketahui seperti apa Peran Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo dalam menyelesaikan sengketa tanah ditinjau dalam Peraturan Menteri Agrarian No. 11 tahun 2016. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaBadan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, dapat bertindak secara administratif menyelesaikan sengketa pertanahan yang menjadi kewenangannya dan selain kewenangannya. Peraturan Kepala BPN No.11 Tahun 2016 menjadi dasar kewenangan BPN sebagai mediator yang membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Selanjutnya, faktor-faktor yang menjadi kendala atau penghambatpenyelesaian sengketa tanah di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontaloadalah karena adanya faktor internal dan eksternal. Kata Kunci : Penyelesaian Kasus Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011