Penulis / NIM
AYIS TANGAHU / 281412105
Program Studi
S1 - SOSIOLOGI
Pembimbing 1 / NIDN
RIDWAN IBRAHIM, S.Pd., M.Si / 0012067107
Pembimbing 2 / NIDN
RUDY HAROLD, S.Th, M.Si / 0030087507
Abstrak
ABSTRAK
Ayis Tangahu. 2017. Skripsi. Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberantasan Peredaran Minuman Keras di Desa Bakida Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Fakultas Ilmu Sosial, Jurusan Ilmu Sosiologi. Universitas Negeri Gorontalo. Ridwan Ibrahim, S.Pd. M.Si selaku Pembimbing 1 dan Rudy Harold, S.Th. M.Si Pembimbing II.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah desa dalam pemberantasan peredaran minuman keras di Desa Bakida Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi pemerintah desa dalam upaya pemberantasan minuman keras di Desa Bakida Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan prosedur pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan peran pemerintah desa dalam pemberantasan peredaran minuman keras di Desa Bakida Kecamatan Helumo Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melakukan pencegahan baik pengedar, penjual maupun pembeli. Apabila masih kedapatan menjual miras pemerintah desa akan melaporkan kepihak yang berwajib. Peran pemerintah dengan sosialisasi diwujudkan melalui penyampaian pelarangan secara rutin kepada masyarakat dengan penjual maupun peminum minuman keras. Peran pemerintah dengan regulasi diwujudkan melalui pembuatan (Perdes) tentang pelarang peredaran minuman keras.Penjual pun demikin merespon positif pemerintah desa dalam pemberantasan minuman keras, namun ada juga penjual yang menolak ketika berhenti berjualan alasannya karena keuntungan berkurang. Hambatan yang di hadapi oleh pemerintah desa dalam memberantas minuman keras di desa Bakida yaitu memberantas minuman lokal yang tidak bermerek seperti saguher dan cap tikus.Hambatan lainnya dari pemerintah,kurangnya kesadaran masyarakat yang menjual atau mengedarkan minuman keras dengan tidak mau bekerjasama dengan pemerintah Desa Bakida demi kenyamanan desa dengan tidak menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi. Pemerintah desa bekerjasama dengan aparat hukum seperti kepolisian dalam pemberantasan minuman keras yang tidak bermerek. Namun disisi lain pihak aparat hokum seperti kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam mengatur pemberantasan minuman keras yang tidak bermerek.
Kata Kunci : Peran Pemerintah Desa, Pemberantasan Peredaran Minuman Keras
Download berkas