Pengarang
Johan Jasin
Subjek
- Ilmu Sosial
Abstrak
Prof. Dr. Johan Jasin, SH.,M.Hum., Ririn Wulandari, SH., Andi Muhammad Yusuf Aulia Arifuddin, SH. – “ Implementasi Perlindungan Hak Narapidana Dalam Proses Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo “.Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo pada kesempatan ini terfokus pada : (a) implementasi perlindungan hak narapidana dalam proses pembinaan, (b) kendala dan upaya yang dilakukan dalam melindungi dan memenuhi hak narapidana selama menjalani proses pembinaan.
Untuk mengkaji persoalan itu, peneliti menggunakan tipe penelitian bersifat yuridis empiris, karenanya sangat dibutuhkan informasi dari 20 orang narapidana sebagai sampel penelitian yang ditarik secara purposive sampling (mempertimbangkan : jenis kelamin, lama hukuman dan jenis kejahatan).
Berdasarkan jawaban responden (narapidana) melalui angket disimpulkan : (a) hak narapidana selama proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, belumlah sepenuhnya terlindungi. Sebagian hak telah terlindungi, misalnya hak beribadah, namun ada juga yang belum terlindungi dengan maksimal, seperti : mendapatkan bahan bacaan dari media massa. (b) Kendala Lapas melakukan pembinaan terletak pada (i) Perilaku / kesadaran narapidana selama menjalani pembinaan; (ii) Over capacity, yang berdampak pada : terjadinya kerusuhan narapidana ; kebakaran ; percepatan penularan penyakit ; kenyamanan istirahat narapidana ; kehilangan atau kerusakan barang warga binaan lainnya; menurunnya kualitas pelayanan makan dan minum; penggunaan air bersih; ketertiban dan pengamanan; pengadaan logistik (bahan seragam, selimut, dan tempat tidur), ruangan rawat inap dan tempat tidur pasien yang terbatas; rasio petugas yang tidak seimbang dengan jumlah warga binaan; pelarian warga binaan; anggaran belanja; dan ketersediaan obat-obatan. Kendala tersebut dapat teratasi melalui upaya (i) Pembinaan interaksi langsung secara kekeluargaaan antara petugas pembina dan narapidana ; (ii) Pembinaan bersifat persuasif untuk memperbaiki pola tingkah laku melalui contoh dan keteladanan ; (iii) Menempatkan narapidana sebagai manusia yang memiliki potensi, harga diri, hak dan kewajiban yang sama dengan manusia lainnya ; (iv) Pembinaan dilaksanakan berencana, kontinu dan sistematis ; (v) Pendekatan dilakukan secara individual dan kelompok.
Penerbit
Prodi Strata 2 Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Kontributor
Universitas Negeri Gorontalo
Terbit
2018
Tipe Material
LAPORAN PENELITIAN
Right
-
Berkas ini telah didownload sebanyak 2221 kali