Pengarang
Weny Almoravid Dungga
Subjek
- Hukum
Abstrak
Abstrak
Perilaku pasar yang tidak sehat telah melahirkan sebuah "kejahatan" dalam dunia usaha, dimana konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan. Kejahatan ini yang kemudian melahirkan sengketa dimasing-masing pihak. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui jalur pengadilan dan diluar jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan berdasarkan amanat UU No. 8 Tahan 1999 dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK Kabupaten Gorontalo dalam menyelesaikan sengketa konsumen, untuk mengetahui kendala yang dialami oleh BPSK Kabupaten Gorontalo dalam menyelesaikan sengketa konsumen, dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh BPSK Kabupatem Goroetalo dalam mengatasi kendala penyelesaian sengketa Konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi wawancan, dan telaah dokumen. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 3 orang, yang terdiri dari anggota BPSK Kab. Gorontalo dari unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha. Analisis data dilakukan secara deskriptif, yaitu memaparkan kan menjelaskan data yang ditemukan dalam penelitian.
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: (1) proses pelaksanaan tugas BPSK Kab. Gorontalo belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini diak ibatkan karena masih ada sengketa yang belum diselesaikan lebih dari 21 hari kerja yang merupakan perintah dari undang-undang: (2) Kendala yang dihadapi oleh BPSK Kab. Gorontalo dalam melaksanakan tugasnya dipengaruhi oleh minimnya anggaran dan kompetensi sumber daya manusia, (3) Upaya yang dilakukan oleh BPSK Kab. Gorontalo dalam mengatasi kendala tersebut adalah dengan membangun neworking dengan lintas sektor dan menguatkan kapasistas Kelembagaan melalui komunikasi perencanaan yang matang, dan pengelolaan sumberdaya manusia. Oleh karenanya di sarankan agar: (1) BPSK Kab. Gorontalo perlu mengoptimalkan proses penyelesaian sengketa sesuai dengan amanah undang-undang: (2) Pemerintah Kabupaten Gorontalo perlu mengambil peran dalam upaya penguatan kelembagaan BPSK Kab. Gorontalo melalui penyediaan anggaran yang memadai; (3) Pemerintah pusat perlu mereview kembali UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsunmen terkait dengan penguatan kelembagaan BPSK sebagai lembaga yang melindungi hak konsumen
Kata Kunci: Konsumen Sengketa BPSK
Penerbit
JURNAL HUKUM LEGALITAS
Kontributor
JURNAL LEGALITAS (JELTA) FH UNG Vol. 9 No. 2 Oktober 2018
Terbit
2016
Tipe Material
ARTIKEL
Right
P - ISSN 1979 - 5955
Berkas ini telah didownload sebanyak 669 kali