Pengarang
Weny Almoravid Dungga
Subjek
- Hukum
Abstrak
Abstrak
Pelestarian lingkungan danau limboto menjadi kewajiban dan tanggungjawab bersama untuk menjamin keberlanjutan ekosistem, oleh karenanya dibutuhkan partisipasi aktif dari kelompok masyarakat. Untuk mewujudkan maksud tersebut maka Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengelolaan danau Limboto. Kebijakan ini tentu membutuhkan dukungan konkrit masyarakat. Salah satu desa yang terletak dipesisir danau Limboto adalah desa Buhu. Desa ini
sering berhadapan dengan masalah banjir pada musim penghujan dan juga masalah serius pendangkalan danau Limboto sebagai akibat dari cepatnya pertumbuhan eceng gondok. Mata pencaharian masyarakat dikampung ini bervariasi, mulai dari nelayan, serabutan dan pengrajin. Untuk menindaklanjuti masalah pokok dimaksud maka bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah : 1) sosialisasi hukum perlindungan lingkungan danau Limboto, 2) bimbingan teknis manajemen bagi kelompok pengrajin eceng gondok. Adapun metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah dimaksud adalah diskusi komprehensif dan mendasar, teori dan pendampingan praktek manajemen kerajinan tangan anyaman eceng gondok
oleh tim ahli/pakar bersama mahasiswa dan kelompok sasaran. Hasil kegiatan yang dicapai adalah: 1) adanya kesadaran masyarakat setempat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan danau Limboto, 2) meningkatnya kapasitas manajemen kelompok pengrajin anyaman eceng gondok.
Kata kunci: Pelestarian lingkungan, pemberdayaan dan standarisasi produk
Penerbit
JURNAL PENGAMBIDAN KEPADA MASYARAKAT
Kontributor
JPKM Vol 24, No 2 (2018)
Terbit
2018
Tipe Material
ARTIKEL
Right
p-ISSN: 0852-2715 | e-ISSN: 2502-7220
Berkas ini telah didownload sebanyak 738 kali