Pengarang
Fence M Wantu
Subjek
- Hukum
Abstrak
Abstrak
Tujuan penulisan yang ingin dicapai adalah mengetahui Pelaksanaan koordinasi dan singkronisasi antar lembaga kementerian Negara dalam susunan kabinet presidensial Indonesia dan mengetahui Urgensi Pengaturan Hukum Terkait Mekanisme Koordinasi dan singkronisasi Kementerian Negara Guna Mewujudkan Kabinet Yang Efektif. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah metode penulisan normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan kasus (case Approach). Bahwa Pelaksanaan koordinasi dan singkronisasi antar kementerian dalam susunan kabinet presidensial Indonesia tidak diatur secara jelas atau bahkan tidak ada ketentuan hukum yang mengatur secara kongkrit mengenai Koordinasi maupun singkronisasi, baik yang dilakukan kementerian Koordinator terhadap kementerian yang berada di dalam bidang koordinasinya maupun kementerian yang lain diluar bidang Koordinasinya masing-masing, termasuk juga terkait dengan koordinasi antar kementerian koordinator. Bahwa urgensi pengaturan hukum terkait mekanisme koordinasi dan singkronisasi kementerian negara guna mewujudkan kabinet yang efektif adalah sangat penting dalam mengoptimalkan kinerja kementerian sebagai eksekutor pembangunan nasional, adapun urgensinya adalah: pertama, mempertegas prinsip negara hukum; kedua, penguatan Lembaga Kementerian negara; ketiga, mengefektifkan fungsi Kementerian Koordinator; keempat, menghilangkan ego sektoral Menteri dalam memimpin Kementerian.
Kata Kunci: Pengaturan Hukum; Koordinasi; Singkronisasi; Kementerian Negara
Abstract
The purpose of this research is to know the implementation of coordination and synchronization between state ministries in the composition of Indonesia's presidential cabinetand know the Urgency of Legal Arrangements Regarding the Coordination and Synchronization Mechanism of the State Ministries to Create an Effective Cabinet. The writing method used is the normative writing method using the Legislative Approach (Statue Approach), Concept approach (Conseptual Approach), and case Approach.That the implementation of coordination and synchronization between ministries in the composition of Indonesia's presidential cabinet is not clearly regulated or even there are no legal provisions that concretely regulate coordination or synchronization, both conducted by the Coordinating Ministry to the ministries that are in the field of coordination and other ministries outside their respective coordination fields, including coordination between coordinating ministries. The urgency of legal arrangements related to the coordination mechanism and synchronization of state ministries in order to create an effective cabinet is very important in optimizing the performance of ministries as executors of national development, while the urgency is: first,Reinforce the Principles of the Rule of Law; second,Strengthening of State Ministry Institutions; third,Making the Function of the Coordinating Ministry effective; fourth,Eliminating the Ministerial Sectoral Ego in Leading the Ministry.
Keywords: Legal Regulations; Coordination; Synchronization; State Ministry
Penerbit
Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Kontributor
-
Terbit
2019
Tipe Material
ARTIKEL
Right
-
Berkas ini telah didownload sebanyak 277 kali