Pengarang
Nopiana Mozin
Subjek
- Hukum
Abstrak
Kekerasan sangat dekat dengan kehidupan anak, pengalaman anak-anak berhadapan
dengan kekerasan sangat beraneka ragam baik dari segi bentuk-bentuk kekerasan yang
dialami, pelaku kekerasan, tempat kejadian, dan sebab-sebab terjadinya kekerasan.
Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki
hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru, maupun teman
sepermainannya sendiri. Hal ini tentu akan sangat menyakitkan dan menimbulkan trauma
bagi anak, maka dari itu diperlukan upaya pemerintah khusunya P2TP2A sebagai unit
pelayanan terpadu yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan
pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai peran P2TP2A dalam pemberian
edukasi dan bantuan hukum terhadap anak korban kekerasan, dalam hal ini peran
P2TP2A yang dimaksud merujuk pada PERDA Kabupaten Gorontalo Nomor 9 Tahun
2018 yakni dalam hal pemberian perlindungan hukum, pelayanan, dan pendampingan
serta menyediakan rumah singgah untuk korban selama pendampingan, guna keamanan
dan kenyamanan korban dari ancaman bahaya pelaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normative empiris, yakni
melalui studi kepustakaan dan fakta dilapangan yang selanjutnya di anlisis secara
deskriptif kualitatif.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Optimalisasi
peran P2TP2A dalam Pemberikan edukasi dan bantuan hukum terhadap anak korban
kekerasan serta faktor-faktor yang menghambat pemberian edukasi dan bantuan hukum
terhadap anak korban kekerasan demi terwujudnya kota layak anak di Kabupaten
Gorontalo
Kata Kunci : P2TP2A, Kekerasan Anak, Edukasi, Bantuan Hukum
Penerbit
-
Kontributor
-
Terbit
2020
Tipe Material
ARTIKEL
Right
-
Berkas ini telah didownload sebanyak 602 kali