KARYA ILMIAH

Pengarang
Novendri M Nggilu
Subjek
- Hukum
Abstrak
Disparitas mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ini tidak bisa dilepaskan dari kontruksi norma dalam UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang seleksi hakim konstitusi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi sehingga dapat ditafsirkan secara bebas dan sesuai selera masing-masing rezim oleh lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan hakim konstitusi. Desain ulang seleksi hakim konstitusi adalah hal yang urgen untuk menetapkan standar baku mengenai penilaian pemilihan hakim konstitusi secara transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. Model rekrutmen dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan Panel seleksi baik oleh lembaga masing-masing Pengusul Hakim Konstitusi ataupun Panel seleksi dalam bentuk kesepakatan bersama lembaga pengusul hakim konstitusi adalah pembaharuan hukum yang tujuan utamanya adalah menghasilkan hakim konstitusi yang memiliki integritas ideal sebagai seorang negarawan sejati. Proses rekrutmen dengan menggunakan panel seleksi yang jelas dan baku merupakan pemenuhan terhadap prinsip utama dalam pengisian jabatan hakim konstitusi yang diamanatkan oleh Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
Penerbit
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Kontributor
-
Terbit
2021
Tipe Material
ARTIKEL
Right
-
Berkas ini telah didownload sebanyak 220 kali
Download