Peneliti
Mohamad Rusdiyanto U Puluhulawa
Jenis Penelitian
Penelitian Kolaboratif Dana BLU FH
Sumber Dana
PNBP Fakultas/Pasca
Abstrak
Judul Penelitian adalah, “Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Berupa Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri (Studi Kasus Polda Gorontalo).” Pada umumnya lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga pemerintahan dibawah Presiden yang memiliki peran, fungsi dan tugas pokok melaksanakan urusan keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi hal tersebut bertolak belakang dengan fenomena yang ada. Saat ini perkara pidana tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, namun juga oleh aparat Kepolisian. Berdasarkan data yang diperoleh bahwa Kepolisian Daerah Gorontalo yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Gorontalo dalam kurun waktu 2010 sampai 2014 sebagai berikut, pada tahun 2010 kasus tindak pidana terdapat 20 kasus, pada tahun 2011 18 kasus, pada tahun 2012 14 kasus, dan pada tahun 2013 menurutn 7 kasus dan pada tahun 2014 naik menjadi 9 kasus. Begitu banyak kasus yang terjadi dalam kurun waktu 4 tahun menunjukkan bahwa kepolisian harus lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi terhadap oknum-oknum polisi yang melakukan tindak pidana. Terkait dengan hal tersebut, secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi kepolisian serta untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian kasus terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Metode pengumpulan data dilaksanakan melalui tahapan wawancara, selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Berkas ini telah didownload sebanyak 1417 kali