PENELITIAN

Peneliti
Weny Almoravid Dungga
Jenis Penelitian
Penelitian Terapan
Sumber Dana
PNBP/BLU
Abstrak
Penerbitan Sertifikasi halal dimaksudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen. Dalam konteks konsumen muslim keberadaan sertifikat halal produk makanan sangatlah penting. Apalagi seiring dengan tingginya permintaan produk makanan UMKM. Oleh karena itu sebaiknya harus diikuti pula oleh adanya jaminan halal terhadap produk makanan yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Kajian ini akan mempelajari tentang bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang tidak bersertifikat halal dapat, yang difokuskan pada : Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen muslim dari produk pangan yang tidak bersertifikat halal di atur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sertifikat halal bersifat wajib (mandatory) sehingga produk pangan yang tidak bersertifikat halal dan berlabel halal tidak bisa lagi beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri. Kedua, Bagaimana Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk dan/atau tempat tertentu pada produk. Ketiga, Bagaimana Peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya produk pangan yang tidak bersertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-Undang Pangan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedangkan dalam Undang-Undang JPH, pengawasan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH), kementerian dan/atau lembaga terkait
Berkas ini telah didownload sebanyak 493 kali
Download