PENELITIAN

Peneliti
Muh. Kasim
Jenis Penelitian
Penelitian Kerjasama (Pemda, BUMD/N,Swasta)
Sumber Dana
APBD
Abstrak
Kegiatan survey pendahuluan dalam menentukan calon lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Gorontalo dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, mengamanahkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR) yang merupakan atau termasuk kedalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, dalam pemberian IPR, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban menyiapkan data dasar atau hasil kajian/survey pendahuluan yang dapat dijadikan acuan dalam pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Berkas ini telah didownload sebanyak 1835 kali
Download