Peneliti
Nurdin
Jenis Penelitian
Penelitian Kerjasama (Pemda, BUMD/N,Swasta)
Sumber Dana
APBD
Abstrak
Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bidang yang saling berkaitan. Satu sisi pembangunan dirasakan perlu untuk meningkatkan harkat hidup manusia, tetapi di sisi lain tidak jarang program dan proyek pembangunan tanpa disadari mengakibatkan rusaknya lingkungan. Bencana banjir, kekeringan, longsor dan kepunahan keanekaragaman hayati merupakan beberapa contoh dari kerusakan lingkungan yang dapat kita lihat saat in. Instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. Dalam UU PPLH Pasal 1 (angka 10) disebutkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai “rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”. Sedangkan dalam UU PPLH Pasal 15 (ayat 1) disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah
dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Senada dengan hal tersebut, dalam
Permendagri RI No. 67 Tahun 2012 pasal 2 disebutkan bahwa “Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD. RPJMD, dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup”. Seluruh proses dalam penyusunan dokumen KLHS dilaksanakan secara partisipatif yang diawali dengan bimbingan teknis yang diikuti oleh instansi daerah dan unsur-unsur seperti tim KLHS, tim RPJPD, swasta, LSM, dan tokoh masyarakat. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan tahap-tahap berikutnya yang meliputi tahap pelibatan pemangku
kepentingan, pelingkupan, pengumpulan dan analisis baseline data, pengkajian pengaruh
program, perumusan mitigasi dan alternatif perbaikan program, penyusunan rekomendasi
dan pengambilan keputusan. Tahap pelibatan pemangku kepentingan pada proses penyusunan dokumen KLHS Revisi RPJPD Kabupaten Boalemo tahun 2011-2025 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan demikian masyarakat ikut berperan aktif dalam proses penerapan KLHS. Berdasarkan hasil proses penyusunan KLHS, maka
Rancangan Revisi RPJPD Kabupaten Boalemo harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Visi dan misi agar memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan.
2. Arah kebijakan, strategi, dan program agar memperhatikan kajian pengaruh yang berdampak negatif terhadap isu strategis yang muncul untuk Kabupaten Boalemo.
3. Perlu komitmen dari pemerintah Kabupaten Boalemo untuk memperhatikan hasil KLHS Revisi RPJPD sebagai instrumen yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan dan program.
4. Dalam mengimplementasikan KLHS Revisi RPJPD sebagai instrumen perlu
memperhatikan karakteristik wilayah kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat
sehingga berhasil guna dan berdaya guna.
5. Karakteristik wilayah yang harus mendapat perhatian adalah terkait dengan isu strategis berupa:
a. Makin meluasnya penanaman tanaman semusim pada wilayah dataran tinggi dan
pegunungan berlereng curam hingga sangat curam .
b. Belum optimalnya pengelolaan kekayaan alam dan keanekaragaman hayati di
dalam kawasan hutan
c. Jumlah penduduk yang semakin besar belum menjadi sumber daya yang sangat
potensial bagi pembangunan daerah.
d. Perkembangan politik di daerah sering menjadi sumber konflik horisontal dan
belum memberikan perubahan yang mendasar bagi demokratisasi di bidang
pemerintahan dan pengelolaan pembangunan.
e. Potensi pariwisata atau marine ecotourism dan perikanan di Teluk Tomini belum
dikelola dengan baik untuk mendukung perekonomian daerah
Pelaksanaan arah pembangunan yang perlu mendapatkan perhatian terhadap
keseimbangan lingkungan dijabarkan sebagai berikut:
Arah pembangunan pertanian harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan
kajian menyeluruh tentang pertanian di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng
curam hingga sangat curam; (2) melakukan pembatasan penggunaan lahan pertanian di
wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat curam melalui
PERDA Penerapan usahatani konservasi; (3) melakukan program pelatihan ketrampilan
dan pemberdayaan petani; (4) memperbanyak program padat karya di sektor pertanian
tanaman pangan dan hortikultura; dan (5) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum
terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait. Arah
pembangunan perkebunan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan
pembatasan penggunaan lahan perkebunan di wilayah dataran tinggi dan pegunungan
berlereng curam melalui PERDA; (2) penerapan usahatani konservasi; (3) melakukan
sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada
pihak-pihak terkait; dan (4) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status
kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan
peternakan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pembatasan penggunaan
lahan pertanian di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat
curam melalui PERDA; (2) penerapan usahatani konservasi agrosilvopastural; dan (3)
melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan peternak. Arah
pembangunan perikanan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan
pembinaan dan pelatihan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; dan (2) melakukan
program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan nelayan. Arah pembangunan
perikanan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) penerapan konservasi sumberdaya
hayati dan palasma nuftah; (2) melakukan pembatasan penggunaan lahan di hutan lindung
dan ekosistem kaya sumberdaya hayati yang rentan melalui PERDA; (3) melakukan
optimalisasi pengelolaam ekosistem yang kaya sumberdaya hayati; dan (4) melakukan
program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan masyarakat. Arah pembangunan
pertambangan dan energi harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program
pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan penambang lokal; (2) melakukan sosialisasi dan
pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan tambang yang legal kepada pihakpihak
terkait; dan (3) pengaturan zonasi tambang rakyat (WPR) dan tambang konsesi.
Arah pembangunan infrastruktur harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan
penataan dan perencanaan yang matang terkait pembangunan infrastruktur yang melewati
kawasan hutan; (2) penerapan tukar ganti kawasan hutan yang fungsinya relatif sama atau
melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan; dan (3) melakukan program pelatihan
ketrampilan dan pemberdayaan pekerja lokal. Arah pembangunan tata ruang harus
berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pengaturan ruang terkait pemanfaatan lahan
sesuai peruntukannya; (2) melakukan pengaturan ruang terkait ekosistem yang kaya
sumberdaya hayati; (3) melakukan pengaturan ruang terkait hutan lindung dan ekosistem
kaya sumberdaya hayati yang rentan; (4) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum
terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait; dan (5) melakukan
sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status pulau yang legal kepada pihak-pihak
terkait. Arah pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung sektor perikanan
harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan
pemberdayaan pekerja lokal; dan (2) melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait
pengelolaan pariwisata dan perikanan di teluk tomini kepada pihak-pihak terkait. Arah
pembangunan industri perikanan untuk ketahanan pangan harus berwawasan
lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan
pekerja lokal; dan (2) melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan pariwisata
dan perikanan di teluk tomini kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan
infrastruktur yang menunjang pariwisata kelas dunia harus berwawasan lingkungan,
yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan masyarakat lokal;
dan (2) Melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan pariwisata dan perikanan
di teluk tomini kepada pihak-pihak terkait.
Saran tindak ini merupakan saran-saran yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten
Boalemo berdasarkan hasil KLHS. Adapun saran tindak yang dapat dilaksanakan adalah
sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Boalemo hendaknya konsisten terhadap hasil-hasil yang
sudah diperoleh dengan cara memanfaatkan hasil pelaksanaan Penyusunan KLHS
Revisi RPJPD Kabupaten Boalemo Tahun 2011 - 2025 sebagai masukan.
2. Dalam melakukan Proses Penyusunan KLHS, Pemerintah Kabupaten Boalemo
perlu mendorong partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat
dalam upaya untuk mengembangkan kapasitasnya.
3. Penyusunan KLHS RPJMD dan Renstra bagi SOPD yang memiliki program
dengan dampak negatif terkait Isu Strategis yang ada di Kabupaten Boalemo.
4. Pemerintah Kabupaten Boalemo perlu mengembangkan kapasitas secara terus
menerus, baik di dalam lingkungan birokrasi maupun di luar lingkungan
birokrasi, melalui pelatihan dan fasilitasi serta bantuan teknis terkait KLHS.
1. Pelaksanaan KLHS berikutnya perlu peningkatan tata laksana KLHS untuk
mengatasi kendala-kendala dalam tahapan-tahapan KLHS seperti hubungan kerja
antar komponen yang terlibat yang menjamin pembagian tugas, peran, dan
tanggung jawab masing-masing, penyediaan baseline data dan analisa GIS,
penyederhanaan proses KLHS tanpa mengurangi substansi agar KLHS tidak
dianggap sebagai memberatkan dan menghambat perencanaan pembangunan.
Berkas ini telah didownload sebanyak 910 kali