PENELITIAN

Peneliti
Nurdin
Jenis Penelitian
Penelitian Kerjasama (Pemda, BUMD/N,Swasta)
Sumber Dana
APBD
Abstrak
Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bidang yang saling berkaitan. Satu sisi pembangunan dirasakan perlu untuk meningkatkan harkat hidup manusia, tetapi di sisi lain tidak jarang program dan proyek pembangunan tanpa disadari mengakibatkan rusaknya lingkungan. Bencana banjir, kekeringan, longsor dan kepunahan keanekaragaman hayati merupakan beberapa contoh dari kerusakan lingkungan yang dapat kita lihat saat in. Instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 67 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. Dalam UU PPLH Pasal 1 (angka 10) disebutkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai “rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”. Sedangkan dalam UU PPLH Pasal 15 (ayat 1) disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Senada dengan hal tersebut, dalam Permendagri RI No. 67 Tahun 2012 pasal 2 disebutkan bahwa “Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan RPJPD. RPJMD, dan Renstra SKPD yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup”. Seluruh proses dalam penyusunan dokumen KLHS dilaksanakan secara partisipatif yang diawali dengan bimbingan teknis yang diikuti oleh instansi daerah dan unsur-unsur seperti tim KLHS, tim RPJPD, swasta, LSM, dan tokoh masyarakat. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan tahap-tahap berikutnya yang meliputi tahap pelibatan pemangku kepentingan, pelingkupan, pengumpulan dan analisis baseline data, pengkajian pengaruh program, perumusan mitigasi dan alternatif perbaikan program, penyusunan rekomendasi dan pengambilan keputusan. Tahap pelibatan pemangku kepentingan pada proses penyusunan dokumen KLHS Revisi RPJPD Kabupaten Boalemo tahun 2011-2025 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dengan demikian masyarakat ikut berperan aktif dalam proses penerapan KLHS. Berdasarkan hasil proses penyusunan KLHS, maka Rancangan Revisi RPJPD Kabupaten Boalemo harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Visi dan misi agar memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yaitu keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan. 2. Arah kebijakan, strategi, dan program agar memperhatikan kajian pengaruh yang berdampak negatif terhadap isu strategis yang muncul untuk Kabupaten Boalemo. 3. Perlu komitmen dari pemerintah Kabupaten Boalemo untuk memperhatikan hasil KLHS Revisi RPJPD sebagai instrumen yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan dan program. 4. Dalam mengimplementasikan KLHS Revisi RPJPD sebagai instrumen perlu memperhatikan karakteristik wilayah kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat sehingga berhasil guna dan berdaya guna. 5. Karakteristik wilayah yang harus mendapat perhatian adalah terkait dengan isu strategis berupa: a. Makin meluasnya penanaman tanaman semusim pada wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat curam . b. Belum optimalnya pengelolaan kekayaan alam dan keanekaragaman hayati di dalam kawasan hutan c. Jumlah penduduk yang semakin besar belum menjadi sumber daya yang sangat potensial bagi pembangunan daerah. d. Perkembangan politik di daerah sering menjadi sumber konflik horisontal dan belum memberikan perubahan yang mendasar bagi demokratisasi di bidang pemerintahan dan pengelolaan pembangunan. e. Potensi pariwisata atau marine ecotourism dan perikanan di Teluk Tomini belum dikelola dengan baik untuk mendukung perekonomian daerah Pelaksanaan arah pembangunan yang perlu mendapatkan perhatian terhadap keseimbangan lingkungan dijabarkan sebagai berikut: Arah pembangunan pertanian harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan kajian menyeluruh tentang pertanian di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat curam; (2) melakukan pembatasan penggunaan lahan pertanian di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat curam melalui PERDA Penerapan usahatani konservasi; (3) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan petani; (4) memperbanyak program padat karya di sektor pertanian tanaman pangan dan hortikultura; dan (5) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan perkebunan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pembatasan penggunaan lahan perkebunan di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam melalui PERDA; (2) penerapan usahatani konservasi; (3) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait; dan (4) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan peternakan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pembatasan penggunaan lahan pertanian di wilayah dataran tinggi dan pegunungan berlereng curam hingga sangat curam melalui PERDA; (2) penerapan usahatani konservasi agrosilvopastural; dan (3) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan peternak. Arah pembangunan perikanan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pembinaan dan pelatihan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; dan (2) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan nelayan. Arah pembangunan perikanan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) penerapan konservasi sumberdaya hayati dan palasma nuftah; (2) melakukan pembatasan penggunaan lahan di hutan lindung dan ekosistem kaya sumberdaya hayati yang rentan melalui PERDA; (3) melakukan optimalisasi pengelolaam ekosistem yang kaya sumberdaya hayati; dan (4) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan masyarakat. Arah pembangunan pertambangan dan energi harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan penambang lokal; (2) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan tambang yang legal kepada pihakpihak terkait; dan (3) pengaturan zonasi tambang rakyat (WPR) dan tambang konsesi. Arah pembangunan infrastruktur harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan penataan dan perencanaan yang matang terkait pembangunan infrastruktur yang melewati kawasan hutan; (2) penerapan tukar ganti kawasan hutan yang fungsinya relatif sama atau melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan; dan (3) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan pekerja lokal. Arah pembangunan tata ruang harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan pengaturan ruang terkait pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya; (2) melakukan pengaturan ruang terkait ekosistem yang kaya sumberdaya hayati; (3) melakukan pengaturan ruang terkait hutan lindung dan ekosistem kaya sumberdaya hayati yang rentan; (4) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status kawasan dan lahan yang legal kepada pihak-pihak terkait; dan (5) melakukan sosialisasi dan pembinaan hukum terkait status pulau yang legal kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung sektor perikanan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan pekerja lokal; dan (2) melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan pariwisata dan perikanan di teluk tomini kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan industri perikanan untuk ketahanan pangan harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan pekerja lokal; dan (2) melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan pariwisata dan perikanan di teluk tomini kepada pihak-pihak terkait. Arah pembangunan infrastruktur yang menunjang pariwisata kelas dunia harus berwawasan lingkungan, yaitu: (1) melakukan program pelatihan ketrampilan dan pemberdayaan masyarakat lokal; dan (2) Melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan pariwisata dan perikanan di teluk tomini kepada pihak-pihak terkait. Saran tindak ini merupakan saran-saran yang perlu dilakukan Pemerintah Kabupaten Boalemo berdasarkan hasil KLHS. Adapun saran tindak yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah Kabupaten Boalemo hendaknya konsisten terhadap hasil-hasil yang sudah diperoleh dengan cara memanfaatkan hasil pelaksanaan Penyusunan KLHS Revisi RPJPD Kabupaten Boalemo Tahun 2011 - 2025 sebagai masukan. 2. Dalam melakukan Proses Penyusunan KLHS, Pemerintah Kabupaten Boalemo perlu mendorong partisipasi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dalam upaya untuk mengembangkan kapasitasnya. 3. Penyusunan KLHS RPJMD dan Renstra bagi SOPD yang memiliki program dengan dampak negatif terkait Isu Strategis yang ada di Kabupaten Boalemo. 4. Pemerintah Kabupaten Boalemo perlu mengembangkan kapasitas secara terus menerus, baik di dalam lingkungan birokrasi maupun di luar lingkungan birokrasi, melalui pelatihan dan fasilitasi serta bantuan teknis terkait KLHS. 1. Pelaksanaan KLHS berikutnya perlu peningkatan tata laksana KLHS untuk mengatasi kendala-kendala dalam tahapan-tahapan KLHS seperti hubungan kerja antar komponen yang terlibat yang menjamin pembagian tugas, peran, dan tanggung jawab masing-masing, penyediaan baseline data dan analisa GIS, penyederhanaan proses KLHS tanpa mengurangi substansi agar KLHS tidak dianggap sebagai memberatkan dan menghambat perencanaan pembangunan.
Berkas ini telah didownload sebanyak 910 kali
Download