Penulis / NIM
ABDILLAH AL'AMRI / 1011415066
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Abdulah Alamri¢ Nim 1011415066, Hukum Pidana, Fakultas Hukum¢ Universitas Negeri Gorontalo, Thun 2023, Skripsi¢ Tinjauan Yuridis Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Atas Maraknya Pembangunan Sarang Burung Walet di Kota Gorontalo, Lisnawati W. Badu, SH., MH¢ Pembimbing I dan Novendri M.Nggilu, SH., MH ¢ Pembimbing II.
Kondisi di Kota Gorontalo menjadikan rumah walet dibangun di tengah pemukiman maupun dibangun di atas rumah dari peternak. Hal ini mengakibatkan perubahan penggunaan lahan sirkulasi udara yang terhalang membuat udara menjadi panas, bau dari kotoran walet serta timbulnya bunyi yang riuh dari suara pemanggil burung walet, dan adanya dampak yang bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut peneliti mengajukan dua rumusan masalah, yakni tentang Bagaimanakah tinjauan yuridis UU No. 41 Tahun 2014 terkait meningkatnya pembangunan sarang burung walet di Kota Gorontalo dan Bagaimanakah mekanisme perizinan peternakan burung walet di Kota Gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empris karena mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat, yakni di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang diajukan bahwa pengaturan tentang usaha peternakan sarag burung walet merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam bidang peternakan dalam hal wewenang perizinan termasuk dalam mengeluarkan izin usaha terhadap bidang peternakan. UU ini sifatnya merupakan peraturan umum maka tidak terdapat pengkhususan pengaturan terhadap sarang burung walet dan tidak adanya pembatasan ataupun pelarangan terhadap pembangunan sarang burung walet di daerah, termasuk di Kota Gorontalo. Sementara itu, Mekanisme perizinan peternakan burung walet di Kota Gorontalo saat ini sudah dilakukan berbasis online dengan menggunakan perizinan yang terintegrasi dan dilakukan melalui pengurusan izin di dua instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta di DPM-PTSP Kota Gorontalo. Untuk perizinan di dinas PU-PR, setiap pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sedangkan untuk perizinan di DPM-PTSP Kota Gorontalo pemeriksaan ditindaklanjuti dengan mengecek sekaligus memvalidasi ketentuan pemohon apakah sudah sesuai dengan yang di input dalam aplikasi tersebut
Kata Kunci : Peternakan, Sarang Burung Walet, Kota Gorontalo.
Download berkas