SKRIPSI

Penulis / NIM
MUHAMMAD HARI WIJAYA / 1011415075
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK MUH. HARI WIJAYA, NIM : 1011415075, KAJIAN YURIDIS EMPIRIS PENERAPAN PASAL 667 KUHPERDATA TENTANG HAK PEKARANGAN DALAM KEHIDUPAN BERTETANGGA STUDI KASUS KELURAHAN HUANGOBOTU KOTA GORONTALO. Pembimbing I : Hj. Mutia Cherawaty Thalib, SH., M.Hum Pembimbing II : Novendri M. Nggilu, SH., MH Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku IV telah mengatur tentang Hak dan Kewajiban Antara Para Pemilik Pekarangan yang Bertetangga, salah satunya yaitu terdapat pada Pasal 667 KUHPerdata. Isi dari Pasal ini sudah jelas aturan tentang Hak Pekarangan Dalam Kehidupan Bertetangga akan tetapi kenyataannya masih ditemukan beberapa kejadian dan sengketa yang terjadi tentang aturan Pasal 667 KUHPerdata ini. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penerapan Pasal 667 KUHPerdata dalam kehidupan masyarakat dan untuk mengetahui akibat hukum apa yang timbul apabila tidak diterapkannya Pasal 667 KUHPerdata dalam kehidupan bertetangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil peneltian yang dilakukan oleh peneliti mengenai Kajian Yuridis Empiris Penerapan Pasal 667 KUHPerdata tentang Hak Pekarangan Dalam Kehidupan Bertetangga, Penerapannya ternyata kurang di masyarakat, dan kasusnya di Indoneisa justru sering ditemui. Seperti data yang peneliti cantumkan yaitu pada kasus yang terjadi di Jln. Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Kota Barat, serta dua putusan lainnya yaitu putusan Nomor 15/Pdt. G/ 2015/ PN. Krg., dan Nomor 738/Pdt. G/ 2015/ PN. Jkt. Sel. membuktikan bahwa Pasal ini belum diterapkan dengan baik. Adapun penyebabnya dikarenakan masyakat yang beranggapan bahwa tanah miliknya yang bersertifikat sudah tidak bisa diganggu gugat, dan bebas digunakan sesukanya tanpa memikirkan kehidupan tetangganya. Serta akibat hukum yang timbul apabila tidak diterapkannya Pasal 667 KUHPerdata yaitu pihak pemilik pekarangan yang tidak memberikan akses jalan bagi tetangganya bisa dijerat dengan Pasal 1365 Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Kata Kunci : Penerapan Pasal 667 KUHPerdata, Hak Pekarangan, Bertetangga.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011