Penulis / NIM
ABDUL MUTHALIB HUSAIN / 1011415076
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
Abdul Muthalib Husain, 101 1415 076, Analisis Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Lisan Dan Akibat Hukum Ditinjau Dari Pasal 1754 KUHPerdata di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Skripsi Program Studi S1 Ilmu Hukum, Jurusan Hukum, Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo, dibawah Bimbingan Ibu Hj,Nirwan Junus,SH.,MH dan Bapak Novendri M. Nggilu, SH.,MH .
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat serta hukum yang berlaku di dalam lingkungan masyarakat, yakni tentang Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Lisan diwilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, yaitu mengimplementasi-
-kan ketentuan hukum perjanjian pinjam meminjam secara lisan dan di tinjau dari pasal 1754 KUHPerdata dilihat dari kasus yang berada di kecamatan dungingi, kota Gorontalo. Kemudian dibandingkan hukum yang berlaku di dalam masyarakat dan bisa dilihat apa saja akibat hukum yag dialami oleh masyarakat, sehingga dapat ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Lisan yang ditinjau Dari Pasal 1754 KUHPerdata di dalam lingkungan masyarakat memang ada unsur yang terkandung dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang tidak terpenuhi, yaitu unsur yang terakhir tidak adanya pengembalian pinjaman sesuai perjanjian, yakni bahwasanya pihak kedua akan menyerahkan sejumlah tertentu barang-barang kepada pihak yang pertama sesuai waktu yang telah disepakati. Perjanjian pinjam meminjam yang hanya dilakukan secara lisan ini juga memang masih benar-benar lemah dalam hal pembuktian. Maka dari itu peneliti menyimpulkan bahwa kekuatan alat bukti dalam hal ini merupakan sesuatu yang terpenting untuk membuktikan apakah benar-benar telah terjadi suatu perjanjian antara kedua belah pihak. Karna apabila, salah satu pihak tidak mengakui atau menyangkal kalau tidak pernah melakukan perjanjian maka si pihak korban tidak memiliki alat bukti yang kuat karena tidak dilakukan secara tertulis. Maka dari itu perlu ada nya hal-hal lain yang membuktikan bahwa benar telah terjadi perjanjian. Kendala juga masih banyak masyarakat yang kurangnya pemahaman tentang hukum .
Kata Kunci : Hukum, Perjanjian, Pinjam-meminjam, Lisan , Akibat Hukum .
Download berkas