Penulis / NIM
DWI PURNAMA KADIR / 1011415085
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
DWI PURNAMA KADIR NIM.1011415085. Penelitian tentang â€EFEKTIVITAS PASAL 74 UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003 TERKAIT PEKERJA ANAK DI KOTA GORONTALOâ€, Merupakan Karya yang di Bimbing oleh Ibu Hj. Nirwan Junus, SH., M.Hum selaku Pembimbing 1 dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH., MH selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pasal 74 undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 terkait pekerja anak dan untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan pasal 74 mengenai pekerja anak di Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan yuridis. Penelitian hukum empiris dengan model penelitian sosiologi atau empiris mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Penelitian empiris bisa juga di gunakan untuk meneliti efektivitas bekerjanya Hukum didalam masyarakat. Penelitian hukum empiris biasanya dengan pengumpulan data dilakukan melalui Teknik wawancara, observasi serta penelitian yang berhubungan dengan penelitian ini. Dan penelitian yuridis adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukan, bahwa efektivitas pasal 74 undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 terkait pekerja anak di Kota Gorontalo, belum efektif karena masih ada anak-anak yang dipekerjakan, sehingga banyak anak-anak yang lebih memilih berhenti bersekolah. Maka akibatnya banyak anak yang sudah tidak mau melanjutkan Pendidikannya. Serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pekerja anak yaitu, faktor ekonomi, faktor keluarga dan faktor lingkungan masyarakat.
Kata Kunci : Efektivitas, Hukum, Pekerja Anak
Download berkas