SKRIPSI

Penulis / NIM
IKBAL BUNGI / 1011415087
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK Ikbal Bungi. Nim: 1011415087. Implementasi pasal 77 KUHAP dalam pemenuhan hak ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap putusan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka. Di Bawah Bimbingan Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., M.H Selaku Pembimbing I dan Bapak Novemdri M. Nggilu, SH., M.H Selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimanakah Implementasi Pasal 77 KUHAP tentang hak ganti kerugian terhadap putusan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka serta Untuk mengetahui dan menganalisis Faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi pasal 77 KUHAP dalam pemenuhan hak ganti kerugian terhadap penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sah Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Jenis penelitian yuridis empiris , yang artinya meninjau keadaan dan permasalahan yang ada di lapangan di kaitkan dengan aspek hukum yang berlaku, Adapun tekhnik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terkait Implementasi Pasal 77 KUHAP tentang hak ganti kerugian terhadap putusan praperadilan mengenai sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka belum berjalan maksimal sebab hingga saat ini korban belum juga menerima hak ganti kerugian seperti yang telah pengadilan putuskan. Adapun Faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi pasal 77 KUHAP dalam pemenuhan hak ganti kerugian terhadap penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak sah di Pengadilan Negeri Gorontalo pihak pengadilan negeri gorontalo tidak dapat memberikan ganti kerugian di karenakan tidak adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 39 C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 terhitung diundangkannya, pemerintah wajib mengeluarkan peraturan pelaksana paling lama enam (6) bulan . Kata Kunci : Implementasi, Hak Ganti Kerugian, Praperadilan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011