SKRIPSI

Penulis / NIM
MOHAMAD TANDRY BUNSAL / 1011415097
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK Moh. Tandri Bunsal NIM. 1011415097, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 1 September 2021, Skripsi Kedudukan Suami Atau Isteri Dalam Perjanjian Kredit Yang Dilakukan Oleh Salah Satu Pasangan Kawin, Mutia Ch. Thalib, SH., M.Hum Pembimbing I dan Dolot Alhasni Bakung, SH., MH Pembimbing II. Bank biasa tidak memperhatikan objek jaminannya adalah harta bawaan atau harta bersama, pihak bank lebih mengutamakan untuk memastikan jaminan tersebut bersengketa atau tidak, padahal untuk memastikan objek jaminan tersebut adalah hal penting jika terjadi wanprestasi dikemudian hari atau terjadi perceraian, jika terjadi perceraian maka kredit (hutang) tetap menjadi harta gono gini tetapi tidak dengan objek jaminannya yang merupakan harta bawaan isteri atau suami. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk meneliti tentang kedudukan suami/Isteri dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh salah satu pasangan kawin serta akibat hukum jika harta suami atau isteri dijadikan objek jaminan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilakukan di wilayah Kota Gorontalo. Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa suami isteri tetap diperlakukan sebagai satu debitur kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan notaris. Dalam perjanjian kredit isteri wajib memberikan persetujuan atas perbuatan hukum suami. Selama ikatan pernikahan tidak ada perjanjian mengenai pemisahan harta, suami atau isteri secara hukum tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun Akibat hukum objek harta suami isteri yang dijadikan objek adalah sah selama tidak dipermasalahkan. Objek jaminan merupakan harta bersama yang didapatkan setelah menikah maka jika terjadi permasalahan suami isteri tersebut harus tetap beritikad baik dalam pelunasan kredit. Akibat hukum atas perjanjian suami/isteri cerai adalah perjanjian tetap berjalan sebagaimana mestinya sampai dengan putusan pengadilan, yang ditetapkan kreditur atau yang melunaskan hutang harus segera memberitahukan dan mengajukan penghapusan hak tanggungan dan digantikan dengan jaminan lain yang bukan merupakan harta gono gini ataupun harta Bersama kepada pihak bank sesuai dengan UUHT Pasal 18. Kata Kunci : Suami, istri, Perjanjian, Kredit
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011