SKRIPSI

Penulis / NIM
SUCI PRIYANTI KARTIKA CHANDA SARI / 1011415112
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK Suci Priyanti Kartika Chanda Sari. Nim. 1011415112. Eksistensi Dewan Pengupahan Dalam Menentukan Upah Dan Perlindungan Serta Penghormatan Hak-Hak Pekerja Di Provinsi Gorontalo. Bapak Prof. Dr. Johan Jasin, SH.,M.Hum selaku Pembimbing I dan Bapak Ismail H. Tomu. SH., M.H selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2018. Latar belakang dari penelitian ini adalah Dewan Pengupahan sebagai lembaga tripatit yang berfungsi sebagai forum komunikasi hanya dapat memberikan saran pertimbangan upah minimum, dan untuk perlindungan serta penghormatan hak-hak pekerja terkait upah dilapangan tidak dapat diberikan. Adapun Tujuan yang diambil oleh peneliti adalah Untuk menganalisis Ekistensi Dewan Pengupahan dalam Menentukan Upah dan Perlindungan serta Penghormatan Hak Pekerja/Buruh di Provinsi Gorontalo, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhinya Ekistensi Dewan Pengupahan dalam Menentukan Upah dan Perlindungan serta Penghormatan Hak Pekerja/Buruh di Provinsi Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. penelitian ini bersifat deskriptif analisis empiris, yaitu analisis pendekatan secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Deskriptif terebut meliputi wawancara bersama Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dan data kepustakaan lainnya kemudian di lakukan analisa data. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulakan, Dewan Pengupahan Provinsi sebagai forum komunikasi yang bersifat tripatit tidak dapat meberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja/buruh di provinsi gorontalo. Faktor yang mempengaruhi adalah, Penggabungan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dengan dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal, ESDM Dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menyebabkan beberapa bidang yang berkoordinasi langsung dengan Dewan Pengupahan Provinsi hilang, Keterbatasan Anggaran, Tidak Jalannya Pelatihan Kerja Bagi pekerja untuk Meningkatkan Kemampuan dalam bekerja dan Produktivitas yang mempengaruhi upah yang diberikan oleh Pengusaha, Kurangnya laporan ke pengadilan dan Tidak adanya bantuan hukum kepada Peruasaan terakit ketidakmampuan perusahaan dalam membayarkan upah kepada Pekerja/Buruh berdasarkan UMP, dan Tidak Seimbangnya Kepentingan Golongan di Dewan Pengupahan. KATA KUNCI : Dewan Pengupahan, Upah, Perlindungan, Penghormatan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011