SKRIPSI

Penulis / NIM
ANGRAINI PUSPITASARI TOMAYAHU / 1011415118
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK Angraini Puspitasari Tomayahu. NIM : 1011415118. IDENTIFIKASI FAKTOR PENYEBAB TIDAK TERCATATNYA PERKAWINAN OLEH PEJABAT YANG DI TUNJUK OLEH NEGARA. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Dr. Nur M. Kasim, S.Ag, MH dan Pembimbing II : Abdul Hamid Tome, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tidak tercatatnya perkawinan oleh pejabat yang ditunjuk oleh negara dan sanksi yang diberikan kepada pejabat yang tidak mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Deskriptif tersebut meliputi observasi, wawancara terhadap kepala kantor urusan agama, pegawai pencatatan perkawinan dan Istri yang bersangkutan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Selatan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa faktor penyebab tidak tercatatnya perkawinan oleh pejabat yang ditunjuk oleh negara karena kelalaian dari petugas pencatat nikah, yang tidak mencatatkan perkawinan mereka di dalam Register Kantor Urusan Agama, sehingga mereka tidak menerima Kutipan Akta Nikah. Pada saat pasangan suami istri ini mendaftarkan perkawinan ke KUA hanya ada satu orang yang bertugas dalam pendaftaran calon pengantin dan calon pengantin yang ingin mendaftar banyak, dengan banyaknya yang ingin mendaftar pada saat itu petugas pencatatan perkwinan itu sendiri semakin bingung dan sampai ada pasangan suami istri yang tidak terdaftar di dalam Register Kantor Urusan Agama. Mengenai sanksi yang diberikan kepada pegawai pencatat nikah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pada Pasal 45, serta ada sanksi tambahan dari pihak KUA yaitu diberhentikan dalam beberapa minggu, setelah itu bisa bekerja kembali dengan catatan masalah seperti ini tidak akan terulang lagi. Pihak KUA juga mempertegas sanksi tersebut juga bisa mempertanggungjawabkan kesalahan yang sudah diperbuat. Kata Kunci : Identifikasi, Faktor, Tidak Tercatatnya Perkawinan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011