Penulis / NIM
RIDWAN HULALATA / 1011415121
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Abstrak
ABSTRAK
RIDWAN HULALATA NIM: 1011415121, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANA HUKUM KEWARISAN DI DESA SONUO KECAMATAN BOLANGITANG BARAT KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA, Dibimbing Oleh Pembimbing I :Prof. Dr. Nur M. Kasim, SAg, MH Pembimbing II : Weny Almoravid Dungga,SH., MH
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Hukum terhadap pembagian harta warisan di Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi pembagian harta warisan di Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi dengan pendekatan kualitatif dan kuantitaif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum kewarisan di Desa Sonuo di lakukan dengan cara pembagian menggunakan Hukum adat, Hukum Islam atau sesuai kesepakatan keluarga bersama. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan hukum kewarisan di Desa Sonuo Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diantaranya adalah : a.penanganan masalah kekeluargaan oleh aparat Desa, tidak dapat ditangani dengan baik karena kurangnya kompetensi aparat Desa dalam menangani Kewarisan. b. mengenai kurangnya kepedulian masyarakat mengenai cara pembagian harta warisan dan sebagian besar tidak ingin mencari tau cara pembagiannya. c. kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembagian harta Waris yang sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Kata kunci : Pelaksanaan, Hukum, Kewarisan.
Download berkas