Penulis / NIM
VINA APRIANI NAUE / 1011415125
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
VINNA APRIANI NAUE. NIM : (10114151255) 2019. "PERAN PANWASLU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PADA PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA GORONTALO TAHUN 2018. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Prof. Johan Jasin, SH., MH dan Pembimbing II : Zamroni Abdussamad, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang kewenangan Panwaslu dalam penyelesaian sengketa Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo serta menganalisis upaya hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa Administrasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo oleh Panwaslu. Penelitian ini termaksud pada jenis penelitian normatif. Sedangkan dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa berbagai perkara atau sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2018 yang timbul karena ketidak-tahuan atau kesalah-pahaman dapat diselesaikan secara awal melalui mekanisme yang dimandatkan oleh undang-undang dan disusun oleh Bawaslu sebagai lembaga banding administrasi yang putusannya bersifat final dan mengikat tanpa membawa kasus ini kepada pengadilan murni. Sistem peradilan (adjudikasi) khusus yang mampu menyelesaikan sengketa semacam ini diharapkan semakin kuat dan dipercaya publik.
Upaya hukum yang dilakukan oleh penegak hokum dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo adalah dengan menindak lanjuti laporan yang diajukan Adhan Dambea terhadap putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo No: 01/TSM/BWSL-GTLO/VII/2018 tentang pelanggaran administrasi pemilihan terkait larangan memberikan dan menjanjikan uanng dan/atau materi lainnya yang dilaukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Perode 2018 " 2023. Dalam putusannya Bawaslu Republik Indonesia menyatakan menolak keberatan pelapor atas nama Adhan Dambea dan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan No: 01/TSM/BWSL-GTLO/VII/2018
KATA KUNCI : PANWASLU " SENGKETA - PILWAKO TAHUN 2018
Download berkas