Penulis / NIM
ANDIKA PUTRA DIKO / 1011415135
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK
Andika Putra Diko, NIM. 1011415135. Hukum Pidana, Fakultas Hukum¢ Universitas Negeri Gorontalo, Juni 2022, Skripsi. Analisis Normatif Penegakan Hukum Terhadap Komunitas Motor Pengawal Ambulans di Jalan Raya Gorontalo. Dibawah Bimbingan Lisnawaty W. Badu, SH.,MH selaku Pembimbing I dan Jufryanto Puluhulawa, SH.,MH selaku Pembimbing II.
________________________________________
Tujuan penelitian untuk mengetahui Analisis Normatif Penegakan Hukum Terhadap Komunitas Motor Pengawal Ambulans di Jalan Raya Gorontalo serta impikasi terhadap penegakan hukumnya. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, pertama bahwa secara normatif jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dengan izin khusus, maka dengan demikian telah jelas bahwa Pengawal ambulans dari kalangan sipil/komunitas tidak termasuk yang diberikan hak untuk melakukan pengawalan terhadap mobil Ambulans Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (4) Huruf a Atau Pasal 106 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dapat dilakukan komunitas motor pengawal ambulans. Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas Sedangkan menurut ketentuan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Pasal 106 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, dan marka jalan. Kedua, Komunitas motor pengawal ambulans tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pengawalan ambulans karena dapat menimbulkan suatu tindak pelanggaran terhadap lalu lintas, maka merujuk pada UU LLAJ bahwa implikasi dari penegakan hukum terhadap komunitas motor pengawal ambulans di jalan raya Gorontalo adalah: (1) Menciptakan Ketertiban dan Keamanan Lalu Lintas; dan (2) Mewujukdan Kepastian Hukum.
Kata Kunci : Komunitas Motor, Pengawal Ambulans, Penegakan Hukum,
Download berkas