Penulis / NIM
ULAN DESIWITA MATANA / 1011415146
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ULAN DESWITA MATANA, NIM : 101 141 5146, TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP SISTEM PINJAM MEMINJAM OLEH PERUSAHAAN FINTECH, PEMBIMBING I, Hj. MUTIA CH. THALIB., SH., MHum,. PEMBIMBING II, DOLOT ALHASNI BAKUNG S.H., MH.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perkembangan perusahaan fintech di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pandangan hukum ekonomi islam terhadap sitem pinjam meminjam yang di perusahaan fintech.
Jenis penelitian ini merupakan yuridis normatif. Penelitian ini berbasis pada ilmu hukum normatif (peraturan perundangan), tetapi bukan mengkaji mengenai sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Industri Fintech di Indonesia Berkembang Pesat, OJK, menyatakan bahwa industri financial technology atau teknologi financial di Indonesia telah berkembang pesat dalam dua tahun terakhir karena makin luasnya segmentasi pasar sektor keuangan tersebut. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, terdapat 127 platform pinjaman berbasis online hingga awal bulan Agustus 2019 yang terdaftar di OJK. Fintech dengan layanan keuangan seperti crowdfunding, mobile payments, dan jasa transfer uang menyebabkan revolusi dalam bisnis startup. Dengan crowdfunding, nasabah bisa memperoleh dana dari seluruh dunia dengan mudah, bahkan dari orang yang belum pernah ditemui sekalipun. Serupa halnya dengan proses pembayaran, bisnis kecilpun kini bisa memiliki sistem pembayaran yang mudah dan praktis. Tidak peduli letak bisnis, baik di pusat kota atau di pesisir desa, pembayaran kini bisa dilakukan dari mana saja. Tentunya, teknologi mobile payments yang memungkinkan pembayaran via kartu debit, kartu kredit, PayPal, dan lainnya. Adapun mengenai pandangan hukum ekonomi Islam mengenai sistem pinjam memijam dalam perusahaan fintech ini sama halnya dengan memberikan hutang ataupun pinjaman seperti pada umumnya, yang membedakan sistemnya semakin dipermudah tanpa mempersoalkan ruang dan waktu. Memberi utang pada seseorang berarti telah menolongnya karena orang yang hendak utang tersebut adalah orang yang benar-benar membutuhkan tetapi ia tidak mempunyai ƒ..."sesuatuƒ‚ yang dibutuhkannya sehingga ia meminta bantuan kepada orang lain yaitu dengan cara berutang. Maka dengan demikian Allah itu sangat menghargai orang yang mau menolong sesamanya
Kata Kunci : Hukum Islam, Pinjaman, Fintech
Download berkas