Penulis / NIM
YUSUP ABAIDATA / 1011415161
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
YUSUP ABAIDATA, NIM. 1011415161. ƒ..."KAJIAN YURIDIS TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN GORONTALO (Studi Jual Beli Tanah Anak Dibawah Umur Di Desa Sidomukti Kec. Mootilango) ƒ‚. PEMBIMBING I: HJ. MUTIA CHERAWATY THALIB, SH, M.H PEMBIMBING II: DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH.MH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses peralihan hak terhadap pemilik atau penjual tanah di bawah umur dan mengetahui mengetahui akibat hukum peralihan hak terhadap pemilik atau penjual tanah di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta menggunakan teknik analisis normatif
Hasil penelitian ini menunjukan; 1). Proses peralihan hak terhadap pemilik atau penjual tanah di bawah umur pada dasarnya harus memenuhi syarat jual beli tanah baik syarat materil maupun syarat formil. Adapun syarat materilnya adalah tanah yang akan diperjuabelikan adalah tanah hak milik dari penjual dan tanah tersebut tidak bersengketa. Sedangkan syarat formilnya adalah terkait dengan administrasi dan akta jual beli tanah. Proses peralihan tanah atau proses jual beli tanah tersebut bisa dilakukan oleh seorang anak dibawah umur, oleh hukum tidak bisa dilakukan kecuali anak memiliki wali sesuai penetapan pengadilan. 2). Akibat hukum peralihan hak terhadap pemilik atau penjual tanah di bawah umur yaitu secara undang undang suatu perjanjian jual beli hak atas tanah tidak boleh mengandung cacat hukum yang dapat mengakibatkan tidak sahnya jual beli tersebut. Dalam hal ternyata syarat sahnya perjanjian jual beli hak atas tanah milik anak di bawah umur tidak terpenuhi, maka akan menimbulkan akibat hukum bagi jual beli tersebut, yaitu batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Kata Kunci: Peralihan; Hak; Tanah.
Download berkas