SKRIPSI

Penulis / NIM
NIRMALA THALIB / 1011415170
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H., M.H / 0005058904
Abstrak
ABSTRAK NIRMALA THALIB, 1011415170. PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERKARA PERJANJIAN KREDIT DI KOPERASI WARGA MAKMUR LIMBOTO. Di Bawah Bimbingan: Hj. Mutia C. Thalib,SH.,M.HUM (Pembimbing I), dan Sri Nanang Meiske Kamba.SH.,MH (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perkara Perjanjian Kredit di Koperasi Warga Makmur, dan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perkara Perjanjian Kredit di Koperasi Warga Makmur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis secara deskriptif atau memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian perkara kredit oleh pihak koperasi Warga Makmur sendiri lebih mengutamakan dengan jalur nonlitigasi tepatnya penyelesaian sengketa secara asas kekeluargaan ini sesuai dengan apa yang tertulis di kontrak pinjaman yang ditanda tangani antara kreditur dan debitur. Oleh karena itu debitur yang memiliki itikad baik atau yang masih mempunyai niat yang baik guna menyelesaikan kredit macet dapat menempuh upaya penyelesaian alternatif penyelesaian sengketa secara kekeluargaan melalui negosiasi hingga lahirlah kesepakatan antara pihak koperasi, maka penyelesaian dapat dilakukan apabila para pihak mendasarkan pada itikad baik. Adapun menjadi kendala bagi pihak kreditur dan debitur dalam proses penyelesaian perkara kredit di Koperasi Warga Makmur meliputi faktor yang berasal dari Debitur yakni: usaha yang dijadikan jaminan bangkrut, pinjaman kredit tanpa sepengetahuan pihak keluarga/kerabat, penyalahgunaan kredit oleh debitur, dan adanya itikad kurang baik. Adapun faktor yang berasal dari Kreditur yakni: sumber daya manusia, rendahnya kemampuan pihak kreditur melakukan analisis kredit, adanya campur tangan dalam keputusan kredit, kelemahan manajemen, dan jangka waktu/ tenor pinjaman. Kata Kunci: Asas Itikad Baik, Perjanjian Kredit, Koperasi.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011