Penulis / NIM
YULIANA PAKAYA / 1011415177
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
YULIANA PAKAYA NIM : (1011415177) 2019. "). Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Hj. Mutia CH. Thalib, SH., M.Hum. dan Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan asas konsensualisme jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT di Kota Gorontalo dan mengetahui faktor apa yang menghambat penerapan asas konsensualisme jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT Kota Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa penerapan Asas konsensualisme jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT di Kota Gorontalo tetap adalah sah, karena jual beli tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, dan para pihak telah cakap menurut hukum, dan kesepakatan itu untuk hal jual beli (hal tertentu) dan hak atas tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik pihak penjual, hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : (a) sepakat mereka yang mengikatkan diri; (b) kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; (c) suatu hal tertentu; (d) suatu sebab yang halal.
Bahwa Faktor yang menghambat penerapan asas konsensualisme jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta jual beli PPAT Kota Gorontalo disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan dimana masyarakat Kota Gorontalo masih sangat berpegang teguh dengan hukum adat yang sudah berlaku secara turun temurun, serta anggapan bahwa untuk melakukan pendaftaran tanah masih diperlukan biaya yang tinggi, tetapi dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah diatur tentang pembiayaan Pendaftaran Tanah secara jelas.
Kata Kunci: Konsensualisme, Jual Beli Tanah, Tanpa Akta Jual Beli PPAT
Download berkas