Penulis / NIM
MISBAHUL MUSLIMIN / 1011415202
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
Misbahul Muslimin Nim 1011415202, Analisis Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Oleh Bupati Kabupaten Gorontalo. Ibu Lisnawati W. Badu SH.,MH selaku pembimbing I dan Bapak Abdul Hamid Tome SH., MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2022
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh bupati kabupaten gorontalo dan bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai peraturan yang berlaku.
Sifat penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan melakukan upaya pendekatan perundang-undangan (Statute Aproach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Aproach).
Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan Statute Aproach, Peneliti mendapati bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu dilakukan oleh kepala desa yang berkonsultasi dengan camat. Hal ini dilakukan untuk mendukung terlaksananya otonomi desa. Hal ini juga terdapat dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pendekatan Conceptual Aproach, Pemberhentian Perangkat Desa oleh Bupati Kabupaten Gorontalo didasarkan pada Perbub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana dalam aturan ini terdapat pasal yang mengatur tentang evaluasi kinerja perangkat desa. Akan tetapi dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tidak terdapat pasal tentang evaluasi kinerja perangkat desa. Sehingga terjadi pertentangan antara Perbub Nomor 19 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun2017, oleh karena itu perlu dilakukan revisi kembali pasal tentang Evaluasi Kinerja Perangkat desa untuk memperkuat dan memberikan kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo.
KATA KUNCI : Analisis , Mekanisme, Pengangkatan dan Pemberhentian, Perangkat Desa
Download berkas