SKRIPSI

Penulis / NIM
NURHAYATI ZAKARIA / 1011415212
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK NURHAYATI ZAKARIA, NIM 1011415212. "TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS POLRES GORONTALO KOTA). PEMBIMBING I : MOH. RUSDIYANTO U. PULUHULAWA, SH., M.HUM DAN PEMBIMBING II : NOVENDRI. M. NGGILU, SH., MH. JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO. 2019 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial serta untuk dan mengetahui bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa faktor yang melatar belakangi pelaku melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Gorontalo yaitu, faktor dari dalam diri individu (internal) diantaranya yaitu keadaan psikologis dan kejiwaan individu dan faktor dari luar diri individu yaitu faktor lingkungan, faktor kurangnya kontrol sosial, faktor ketidaktahuan masyarakat, serta faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Upaya penanggulangan terjadinya kejahatan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial yaitu terdiri dari upaya prevetif dan represif. Dimana upaya preventif yaitu memberikan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai informasi dampak media elektronik jika tidak digunakan dengan bijak, etika menggunakan media sosial dengan memberikan pengetahuan hukum mengenai UU ITE. Sedangkan upaya represif yaitu dimulai dari tindakan penyelidikan sebelum kasus ini ditentukan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya dan jika kasus ini hanya berakhir sampai pada pihak kepolisian maka pelaku hanya diminta untuk membuat surat penyataan tidak akan mengulangi tindak pidana ujaran kebencian di media sosial tersebut. KATA KUNCI: KRIMINOLOGI, UJARAN KEBENCIAN, MEDIA SOSIAL
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011