Penulis / NIM
SITI MAGFIRA TOI / 1011416003
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
SITI MAGFIRA TOI. NIM. 1011416003. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMINAN HAK KETENAGAKERJA ATAS UPAH DI PT. GORONTALO CITRA LESTARI. MUTIA CH. THALIB, S.H, M.HUM SELAKU PEMBIMBING I DAN ABD. HAMID TOME, S.H., M.H, SELAKU PEMBIMBING II. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO 2021X
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga kerja terhadap upah pekerja yang ada di PT. Gorontalo Citra Lestari serta untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di PT. Gorontalo Citra Lestari
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dimana penelitian hukum empiris merupakan jenis penelitian dengan menggunakan pendekatan empiris. Pendekatan empiris adalah suatu usaha yang dilakukan untuk mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan fakta yang hidup di masyarakat. Pada penelitian jenis ini, acap kali hukum di konsepsikan dengan apa yang tertulis pada peraturan perundang-undangan, atau hukum dikonsepsiskan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku yang dianggap pantas.
Hasil dari penelitian yang didapat bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 sebenarnya sudah diterapkan di PT.Gorontalo Citra Lestari, namun ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak memberikan hak-hak dari para Buruh , dan implementasi terhadap pekerja belum sepenuhnya dirasakan. Hal tersebut terlihat dari adanya pekerja buruh yang belum terealisasi dalam hal penentuan waktu kerja, kerja lembur dan pengupahan tidak diberikan. Dengan demikian sebagian besar kesejateraan para pekerja di PT. Gorontalo Citra Lestari belum sepenuhnya diperhatikan secara maksimal khususnya bagi pekerja buruh, hal terbukti dengan adanya pelanggaran hukum yang dirasakan oleh para pekerja.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Ketenagakerja
Download berkas