SKRIPSI

Penulis / NIM
MUHAMMAD FAJRI HILAHAPA / 1011416004
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan kendala Penyidik PNS BPOM Provinsi Gorontalo terhadap tindak pidana penjualan obat oleh penjual yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan. BPOM Provinsi Gorontalo sendiri selain mengawasi makanan yang beredar di masyarakat, juga memiliki tugas sebagai pengawasan obat sebelum dan setelah beredar di masyarakat. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan data empiris Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Gorontalo. Dalam penelitian ini dapat di ambil kesimpulan bahwa, Penyidik PNS Badan Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Gorontalo terhadap tindak pidana penjualan obat oleh penjual yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan penyidikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan melakukan kegiatan koordinasi dengan Penyidik Polri terlebih dahulu. Faktor-faktor yang menghambat kinerja optimal dari Penyidik PNS BOM Provinsi Gorontalo diantaranya (1) Faktor peraturannya itu sendiri, yakni belum adanya peraturan hukum tersendiri tentang penyidikan BPOM seperti penangkapan dan penahanan. (2) Faktor penegak hukuum, diantara jumlah penyidik BPOM dan keaktifan penyidik tidak berbanding dengan luas wilayah hukum dalam pengawasan BPOM Gorontalo.(3)Faktor masyarakat, dalam hal ini salah satu penyebabnya yakni kurangnya pemahaman dan sosialisasi tentang dampak baik dan buruk obat. (4) Faktor lingkungan, salahsatu contohnya ialah pemahaman dan keinginan yang instan masyarakat tentang obat-obatan. (5) Sarana dan fasilitas, adalah faktor yang paling dominan. BPOM Provinsi Gorontalo belum memiliki alat materi khusus (Almatsus) untuk kepentingan intelejensi Penyidik PNS BPOM. Kata Kuci : Penyidikan, BPOM, Penjualan Obat, Keahlian dan Kewenangan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011