SKRIPSI

Penulis / NIM
AMELIA SIANTI INOMBI / 1011416007
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK Amelia Sianti Inombi, Nim : 1011416007, Peran Kecamatan Dalam Memfasilitasi Penyusunan Peraturan Desa Di Kecamatan Bulawa, Pembimbing I Nirwan Junus, SH, MH, Pembimbing II Nuvazria Achir, SH, MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran kecamatan dalam memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan apa saja kendala yang dihadapi kecamatan dalam melaksanakan tugasnya memfasilitasi penyusunan peraturan desa di kecamatan Bulawa. Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemerintah desa dan BPD masih mengalami kendala dalam penyusunan peraturan desa, sehingga peran kecamatan dalam memfasilitasi penyusunan peraturan desa di kecamatan Bulawa sangat dibutuhkan, peran dimaksud berupa: melaksanakan sosialisasi tata cara penyusunan peraturan desa, memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, memverifikasi rancangan peraturan desa, Melakukan koordinasi dengan pemerintah desa. Adapun kendalanya yaitu pihak pemerintah kecamatan Bulawa belum sepenuhnya memahami tupoksinya dalam hal memfasilitasi pihak pemerintah desa guna terbentuknya sebuah peraturan desa, minimnya pengetahuan terkait batasan kewenangan antara desa dan kecamatan menjadi sebab kurang maksimalnya peran kecamatan dalam memfasilitasi penyusunan peraturan desa. Sebaiknya pemerintah kecamatan Bulawa perlu meningkatkan kapasitas aparatnya dalam memahami peran memfasilitasi penyusunan peraturan desa, dalam hal melaksanakan sosialisasi tata cara penyusunan peraturan desa, pemerintah kecamatan Bulawa sebaiknya mengadakan pelatihan bimbingan tehnik tata cara penyusunan peraturan desa kepada aparat pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan Bulawa diharap membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendampingan terhadap penyusunan peraturan desa, pemerintah desa diharapkan lebih aktif dalam berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, agar pemerintah kecamatan dapat mengetahui kendala yang dihadapi pemerintah desa selama penyusunan peraturan desa. Kata Kunci : Peran, Kecamatan, Memfasilitasi, Peraturan Desa.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011