Penulis / NIM
RAHAYU AKBAR / 1011416008
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
RAHAYU AKBAR, 1011416008. TINJAUAN SOSIO YURIDIS TERHADAP HAK ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI GORONTALO DI BAWAH BIMBINGAN, Dr.NUR MOHAMAD. KASIM, S.Ag, M.H (PEMBIMBING I) DAN DOLOT ALHASNI BAKUNG,SH.,MH (PEMBIMBING II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2020.
Tujuan Penelitian adalah untuk Mengetahui Dan Menganalisis tentang, pembagian warisan di Gorontalo kepada anak perempuan dan apa saja yang menyebabkan terjadinya masalah pada saat pembagian warisan di Gorontalo kepada anak perempuan dan Mengetahui upaya hukum seperti apa yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa akibat pembagian warisan di Gorontalo kepada anak perempuan Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun Penelitian ini adalah jenis Penelitian yuridis-empiris, Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah, antara lain: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); Pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian ini menujukkan: Pertama, Pembagian warisan kepada anak perempuan di Gorontalo mengacu pada Al-Qurâan dan Kompilasi Hukum Islam yaitu dengan bagian 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Pembagian harta waris secara musyawarah merupakan tradisi masyarakat Gorontalo turun-temurun diwarisi dari orang tua terdahulu. Pembagian harta waris secara musyawarah lebih didasarkan pada perasaan bahwa besarnya bagian dengan sama-rata dan penyelesaiannya dilakukan di tingkat keluarga yang otoritasnya dipegang oleh tokoh adat. Pembagian dilakukan diawali dengan cara musyawarah di tingkat keluarga, namun bila tidak ditemukan kesepakatan maka dilakukan di tingkat kelurahan Bila di kelurahan pembagiannya berhasil, maka Lurah keterangan penetapan ahli waris sekaligus besarnya bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli mengeluarkan surat waris yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun bila musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan, maka pembagiannya dapat diselesaikan di tingkat lebih tinggi, yaitu di Kecamatan dan seterusnya ke Pengadilan Agama setempat. Kedua, permasalahan yang timbul dalam pembagian warisan tersebut adalah bagian anak perempuan yang seringkali mendapat bagian tidak sesuai dengan haknya. Bahkan beberapa diantaranya tidak mendapat bagian sama sekali
Kata Kunci: Perlindungan Hak ; Pembagian Warisan; Anak Perempuan
Download berkas